SOLO, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dibawa ketika mengendarai kendaraan di jalan raya.
Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi mengemudi, dengan memiliki SIM pengemudi dianggap sudah bisa mengendarai kendaraan bermotor dan sudah memahami tata cara berlalu lintas.
Baca juga: Mengapa Nama PO Bus di Sumatera Kerap Pakai Singkatan
Sedangkan untuk Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK) merupakan bukti kepemilikan atas kendaraan bermotor tersebut. Dalam STNK terdapat keteragan kendaraan dan informasi mengenai pemiliknya.
Saat ada pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan, dua surat tersebut wajib dibawa oleh pengendara.
Kalau tidak membawa salah satu atau bahkan keduanya dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Baca juga: Menhub Sebut Larangan Mudik Lebaran 2021 Dilakukan Secara Tegas
Lantas, bagimana jika yang dibawa hanya fotokopi dan bukan yang asli?
Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman menjelaskan, dokumen yang dibawa pada saat berkendara harus yang asli.
Kalau tidak dapat menunjukkan yang asli maka polisi berhak untuk melakukan penindakan.
Baca juga: Mesin Yamaha M1 Jebol, Morbidelli Terpaksa Gunakan Mesin Baru
"Sesuai aturan yang berlaku, dokumen SIM dan STNK harus yang asli. Tidak sah jika menggunakan fotokopian terutama STNK, karena nanti dikhawatirkan kalau kendaraan yang digunakan tidak beres. Dalam artian bisa saja bukan kendaraan sendiri atau bahkan curian," kata Adhytia kepada Kompas.com, Sabtu (3/4/2021).
Untuk tindakan yang dilkukan oleh kepolisian jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK saat ada pemeriksaan kepolisian, akan dilakukan penilangan di tempat.
Pengendara yang bersangkutan akan diberikan denda sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Kalangan Selebritas Ramai Beli Matik Besar, Apa Keunggulannya?
Jika pengendara tidak membawa SIM maka STNK akan ditahan oleh kepolisian, sedangkan jika tidak membawa STNK maka kendaraan akan diamankan oleh petugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.