Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Tak Melanggar, Pengemudi Bisa Menyanggah Tilang Elektronik

Kompas.com - 09/03/2021, 07:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Berlakunya tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan berkendara yang lebih baik.

Lewat kebijakan ini, ancaman blokir kendaraan bermotor yang abai terhadap tilang terkait disebut sangat efektif. Selain itu pengawasan atas pajak kendaraan bermotor juga lebih baik.

Namun pada prakteknya, penerapan tilang elektronik masih belum sempurna, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi salah sasaran.

Baca juga: Perang Harga Bus AKAP Kelas Eksekutif Solo-Jakarta, Mulai Rp 200.000

Ilustrasi surat tilang elektronik.Dok. Bambang Widjo Purwanto Ilustrasi surat tilang elektronik.

Sebab tilang elektronik bekerja dengan menangkap pelat nomor kendaraan untuk diindentifikasi. Bisa saja ada yang menggunakan pelat nomor palsu atau kendaraannya sudah pindah tangan.

Lantas bagaimana jika mendapat tilang elektronik padahal merasa tidak melakukan pelanggaran?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, mengatakan, orang yang dikirimi surat masih bisa menyanggah bukti tilang apabila merasa tidak melakukan pelanggaran.

Baca juga: Apa Kabar Inden Suzuki Jimny di Indonesia?

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

“Bagi pemilik kendaraan yang mendapatkan surat konfirmasi dipersilakan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut,” ujar Fahri, dalam laman NTMC Polri (8/3/2021).

“Kita kirim surat konfirmasi, maka pemilik kendaraan silakan konfirmasi dan hadirkan kendaraannya ke kantor untuk kita periksa fisiknya,” kata dia.

Konfirmasi ini dilakukan dengan mencocokkan data kepemilikan kendaraan sekaligus pengemudi kendaraan saat tertangkap melakukan pelanggaran.

Baca juga: Memasuki Rangkaian Seri Pembuka, Berikut Jadwal MotoGP 2021

Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Salah satu pengendara menandatangani surat tilang karena kendaraannya terjaring operasi ganjil genap di Traffic Light Tomang Raya, Jakarta Barat, Senin (9/9/2019).

Konfirmasi bisa dilakukan melalui website resmi https://etle-pmj.info/. Pemilik kendaraan diberikan batas waktu hingga 8 hari untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran yang terjadi.

“Untuk melakukan konfirmasi, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke kantor. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan,” ucap Fahri.

“Dalam skenario terburuk di mana kendaraan terkait digunakan untuk tindakan kriminal, maka Anda sudah membantu mempermudah penyelidikan,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com