Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sasis ini Tidak Bisa Pakai Bodi Ekstra Tinggi

Kompas.com - 02/03/2021, 09:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Bodi bus kabin tunggal alias single deck yang beredar di Indonesia semakin banyak pilihan. Pertama ada yang memiliki tinggi 3,7m sampai 3,9m atau biasa disebut dengan Super High Deck (SHD).

Namun, memasang bodi SHD ini tidak bisa sembarangan, ada beberapa kriteria khusus untuk bisa memasang badi ekstra tinggi ini. Ada dua sasis yang tidak bisa dipasangkan dengan bodi SHD ini, yaitu Hino RN285 dan Mercedes Benz OH 1526.

Kedua sasis ini memang sudah menggunakan suspensi udara untuk menunjang kenyamanan.

Namun, bodi yang bisa dipasang ke sasis hanya High Deck (HD) saja, atau bus dengan tinggi 3,7m. Mengapa begitu?

Baca juga: Insentif Pajak Berlaku, Berapa Harga Daihatsu Rocky dan Toyota Raize?

Bus AKAP PO New ShantikaCHILEENOVIANTO Bus AKAP PO New Shantika

Sales Staff karoseri Tentrem Dimas Raditya mengatakan, pemasangan bodi ke sasis tertentu tergantung dari model suspensi udara yang digunakan. Suspensi udara pada sasis bus sendiri terbagi jadi dua, tipe narrow dan wide.

“Model narrow dan wide berpengaruh pada bodi yang digunakan. Untuk yang narrow tidak bisa menggunakan bodi ekstra tinggi,” kata Dimas kepada Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Penyebabnya, Dimas menganalogikan ketika orang berdiri dan didorong dari samping, posisi pertama dengan kaki rapat dan kedua dengan kaki kuda-kuda. Tentu saja posisi pertama akan mudah terjatuh, begitu juga dengan sasis bus ber suspensi udara narrow.

Baca juga: Cuma 21 Mobil yang Dapat Insentif Pajak 0 Persen, Ini Daftarnya

Selain itu, Export Manager karoseri Laksana Werry Yulianto mengatakan, penggunaan bodi yang tidak begitu tinggi dengan tipe suspensi udara narrow lebih mengutamakan keselamatan.

“Maksimum tinggi bodi bus untuk sasis dengan air suspension narrow 3,75 meter. Kalau melebihi itu, efek body roll (limbung) nya cukup besar, bisa berbahaya,” ucap Werry Yulianto, kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com