Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengurus Mobil yang Diderek Dishub

Kompas.com - 04/02/2021, 17:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menindak kendaraan yang parkir liar di Jalan KH Wahid Hasyim, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2021).

Setidaknya ada 73 kendaraan yang ditindak petugas lantaran parkir di trotoar. Pelaksana Harian Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Syamsul Mirwan merincikan, ada 54 kendaraan roda dua yang terjaring operasi cabut pentil, 15 kendaraan roda dua diangkut atau di jaring oleh petugas.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat ada 3 unit yang terjaring operasi cabut pentil dan 1 unit di derek.

Baca juga: Puluhan Kendaraan Kena Razia Parkir, Ingat Lagi Aturan Parkir di Jalan

Khusus bagi kendaraan roda empat yang di derek oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Pemilik mobil harus membayar denda sebesar Rp 500.000.

Setiap mobil yang diderek akan langsung didata dan masuk ke dalam sistem. Pemilik diimbau segera membayar denda dan mengambil kendaraannya. Jika tidak, denda akan bertambah dengan besaran kelipatan Rp 500.000 per hari.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan parkir liar menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2015). Dengan dua mobil derek, petugas mengangkut dua mobil yang diparkir di tempat yang tidak seharusnya.Kompas.com/Unoviana Kartika Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan parkir liar menertibkan parkir liar di sejumlah ruas jalan di Jakarta Selatan pada Senin (3/8/2015). Dengan dua mobil derek, petugas mengangkut dua mobil yang diparkir di tempat yang tidak seharusnya.

Untuk bisa mengambil kendaraannya, pemilik mobil dapat mengirim pesan singkat (SMS) gateway untuk mencari lokasi penyimpanan mobilnya ke nomor 085799200900 dengan format “parkir (spasi) nomor polisi”.

Nantinya, pemilik mobil akan menerima balasan SMS yang tertulis nomor virtual account, total pembayaran, dan jenis mobil.

Tagihan dapat dibayar di seluruh kantor Bank DKI atau ATM terdekat menggunakan nomor virtual account. Selain Bank DKI, pembayaran juga dapat melalui jaringan ATM Prima atau ATM Bersama.

Baca juga: Pasar Mobil Bekas Ramai Lagi, Harga Mulai Normal

Bukti pembayaran kemudian dibawa dan diserahkan ke tempat penampungan kendaraan. Petugas akan memverifikasi pembayaran dan menyerahkan mobil kepada pengendara.

Setiap kendaraan yang diderek akan dibawa ke tempat penyimpanan terdekat dari lokasi pelanggaran. Ada lima lokasi yang disiapkan oleh Dishub, meliputi Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat) dan Lapangan Kantor Sundinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com