Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/02/2021, 11:42 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepataan Program Kendaraan Bermotor Lisrik Berbasis Baterai (KBLBB), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengusulkan tiga skenario.

"Pertama mendorong prinsipal dalam negeri seperti Pindad, Fin Komodo, dan MAB untuk meningkatkan nilai TKDN hingga lebih dari 50 persen," ucap Hammam Riza, Kepala BPPT dalam RDP dengan Komisi VII DPR RI, Senin (1/2/2021).

Menurut Hammam, Indonesia harus bisa memulai produksi kendaraan listrik dengan industri di dalam negeri, dan hal ini harus diprioritaskan. Dengan demikian, ekosistem inovasi electric vehicle (EV) bisa menjadi realitas, bukan sekadar nama saja.

Baca juga: Permudah Pemilik Kendaraan Listrik untuk Isi Baterai, PLN Hadirkan Charge-IN

Potensi kendaraan garapan industri lokal, diklaim cukup menjanjikan. Contoh saat dijadikan sebagai kendaraan dinas, dari segi jumlah unit sampai infrastruktur, sudah bisa diperkirakan kebutuhannya.

Bus listrik MAB yang akan dioperasikan PT Paiton Energy Bus listrik MAB yang akan dioperasikan PT Paiton Energy

Karena itu, Hammam memaparkan dari dukungan dan fasilitas yang diberikan pemerintah, harusnya Indonesia tidak kalah dengan negara-negara lain. Apalagi sudah ada sinergi antar BUMN layaknya Indonesia Battery Holding (IBH).

"Saya kira tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menguasai industri ini (EV) dengan sebaik-baiknya. Jadi kesempatan, peluang pasar, kemampuan industri, sampai R&D juga ada dan sangat besar, hanya tidak boleh bekerja dalam silo saja," ujar Hammam.

Kedua, industri dalam negeri juga harus bisa berkolaborasi dengan luar negeri. Hal ini diklaim tak kalah penting untuk segera dilakukan, karena dengan mengusung open innovation, maka semua stakeholder harus bisa saling berkerja sama.

Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di FatmawatiPertamina Pertamina resmikan SPKLU komersial pertamanya di Fatmawati

Baca juga: Peta Jalan Pengembangan Baterai EV di Indonesia sampai 2027

Namun demikian, kondisi tersebut tidak boleh sampai menyurutkan semangat industri lokal untuk terus memacu nilai TKDN bagi kendaraan listrik.

"Kita bisa undang prinsipal dari luar negeri, tapi dengan proses alih teknologi. Dengan begitu kita mampu mengusai teknologi tersebut dan mendayagunakan untuk berbagai perkembangan," kata Hammam.

Lelang skuter listrik Gesits bertanda tangan Presiden Jokowi terjual Rp 2,55 miliar Foto: Istimewa Lelang skuter listrik Gesits bertanda tangan Presiden Jokowi terjual Rp 2,55 miliar

Sementara yang ketiga, adalah mengenai dua rekomendasi dukungan ekosistem industri KBLBB. Pertama soal aturan konversi mobil konvensional menjadi EV yang harus segera dikeluarkan.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Aturan Konversi Mobil dan Bus Listrik

Menurut Hammam, soal konversi ini akan sangat menguntungkan konsumen karena harga akan makin terjangkau. Selain itu, regulasi tersebut juga mendorong pertumbuhan industri pendukung EV, sekaligus mengurangi subsdi BBM.

Ilustrasi baterai mobil listrik LG Chemhttps://www.caixinglobal.com/ Ilustrasi baterai mobil listrik LG Chem

"Lalu soal perlunya keberpihakan nyata dari pemerintah mendorong penggunaan KBLBB. Misalnya dengan memberikan pajak tahunan yang lebih besar untuk kendaraan BBM (konvensional) serta memperbanyak transportasi umum dengan kendaraan listrik," ujar Hammam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com