Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Transportasi Umum di Jakarta Beroperasi Hingga Pukul 20.00 WIB, Ojol Boleh Bawa Penumpang

Kompas.com - 10/01/2021, 08:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama dua pekan mulai Senin, 11 Januari 2021 mendatang.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali pada periode sama.

Dalam pengetatan kali ini, terjadi beberapa penyesuaian pada beberapa sektor seperti kapasitas dan waktu operasional transportasi umum, yaitu hingga pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Berapa Lama Hasil Uji Emisi Kendaraan Berlaku?

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

"Kita berharap masyarakat dan pemerintah berkerjasama memastikan ini bisa efektif selama 11-25 Januari 2021. Jam operasional kendaraan umum di Jakarta sampai pukul 20.00 WIB," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi daring, Sabtu (9/1/2021).

Seiring dengannya, waktu operasi tempat kegiatan lain juga akan dibatasi seperti kantor yang mewajibkan 75 persen karyawan untuk berkerja di rumah dan 25 persennya work from office.

"Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara juga dihentikan," kata Anies.

Lebih rinci, kendaraan umum angkutan massal termasuk taksi konvensional serta online maksimum boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas.

Baca juga: Jakarta Kembali Padat, Kapan Ganjil Genap Mulai Berlaku?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta)

Sementara ojek pangkalan dan online boleh mengangkut penumpang orang. Tapi, diimbau untuk mereka tidak membuat penumpukkan saat menunggu penumpang alias di pangkalan.

Adapun seluruh sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku dalam PSBB ini. Maka bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran diimbau untuk melaporkannya melalui aplikasi JAKI.

"Kita mungkin sudah jenuh dengan pembatasan aktivitas, tapi perlu diingat musuh yang kita hadapi bersama tidak mengenal jenuh. Saya harap kita bersama-sama bisa berkerjasama dengan baik," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com