Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Jawa-Bali Diperketat, Ojol Berharap Tetap Bisa Beroperasi

Kompas.com - 07/01/2021, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Perekomian Airlangga Hartarto mengatakan bakal kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali pada 11 - 25 Januari 2021.

Upaya ini dilakukan dalam rangka merespons penambahan kasus Covid-19 per minggu yang mencapai 48.434 kasus pada Desember lalu dan 51.986 kasus pada Januari 2021.

“Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara, dan kapasitas jam operasional untuk moda transportasi diatur,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers (6/1/2021).

Baca juga: Geber Mobil Listrik, Baterai Hyundai Ioniq Wagub Jabar Sisa 3 Persen

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.

Menanggapi keputusan ini, Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) yang menaungi sejumlah ojek online, berharap kepada pemerintah agar tetap diizinkan untuk beroperasi membawa penumpang.

Igun Wicaksono, Ketua Presidium Garda, mengatakan, saat PSBB tahun lalu pihaknya sempat dilarang pemerintah untuk membawa penumpang.

“Kami berharap tidak ada lagi kebijakan tidak boleh membawa penumpang,” ujar Igun, kepada Kompas.com (6/1/2021).

Baca juga: Kronologi Razia Knalpot, Warga Kesal Banyak yang Sunmori tapi Enggak Jajan

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya di Stasiun Karet, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya di Stasiun Karet, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Maksudnya agar ojol tetap diizinkan membawa penumpang apabila PSBB akan diperketat kembali,” katanya.

Agar berlangsung aman dan nyaman, Igun juga berujar pihaknya akan terus mengalakkan protokol kesehatan kepada driver ojek online.

“Kami secara konsisten dan berkelanjutan terus mengimbau kepada rekan-rekan pengemudi agar perketat prokes, patuhi prokes baik pengemudi maupun penumpang atau pelanggan,” ucap Igun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com