Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi Buat Pengendara yang Tak Punya SIM

Kompas.com - 27/09/2020, 07:41 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perempuan berinisal W yang menabrak tiga pengemis dan salah satunya meninggal dunia di Tasikmalaya, ternyata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Padahal, SIM merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

Bagi pengemudi yang tidak mempunyai SIM berarti melakukan pelanggaran Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sebagai konsekuensinya, pengemudi akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang sudah dilakukannya.

Baca juga: Deretan Mobil Bekas Rp 70 Jutaan di Balai Lelang

Mengenai kewajiban mempunyai SIM sebagai sebagaimana diatur dalam pasal 77 UU LLAJ bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Razia kendaraan dinas yang digelar petugas gabung di Jalan Raya Basuki Rahmad, depan kompleks kantor Bupati Lamongan.Dok. Dishub Lamongan Razia kendaraan dinas yang digelar petugas gabung di Jalan Raya Basuki Rahmad, depan kompleks kantor Bupati Lamongan.

Sementara bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dipidana kurungan hingga empat bulan.

Sanksi ini sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah),” terang pasal tersebut.

Baca juga: 10 Pilihan Mobil Bekas Rp 40 Jutaan Akhir Bulan Ini

Sebagai bukti kepemilikannya, pengendara kendaraan bermotor juga wajib menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2), yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.

blangko tilangistimewa blangko tilang

Hanya saja, sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar lalu lintas tersebut berbeda dengan pengendara yang memang tidak mempunyai SIM.

Sanksi yang bisa dijatuhkan sesuai pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”.

Baca juga: 10 Mobil Bekas Rp 70 Jutaan Akhir Bulan Ini

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi wajib menunjukkan SIM saat ada razia.

Jika pengendara tidak bisa menunjukkan SIM, baik itu tidak punya maupun ketinggalan akan tetap dikenakan sanksi tilang.

“Kalau tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang, ” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com