Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Fungsi Lampu Kabut pada Mobil dan Aturan Penggunaannya

Kompas.com - 18/09/2020, 07:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan berkendara, kini produsen kendaraan bermotor menyematkan lampu kabut atau fog lamp pada mobil yang dipasarkannya.

Melalui fitur tersebut, diharapkan mampu membantu pandangan pengemudi saat berkendara di tengah cuaca yang tak bersahabat seperti hujan deras, kepulan asap, atau daerah berkabut seperti puncak.

Sayangnya, tidak sedikit pemilik kendaraan yang belum mengetahui fungsi lampu kabut sehingga penggunaannya kurang optimal. Bahkan, ada yang menganggap bagian ini hanya sebatas aksesori saja.

Baca juga: Ini 7 Merek Mobil yang Sudah Hengkang dari Indonesia

Desain lampu kabut dan gril, sporty look.NMI Desain lampu kabut dan gril, sporty look.

Training Dirctor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, waktu yang tepat untuk menyalakan lampu kabut tak lain ketika hujan deras, terutama malam hari atau saat jalanan sedang berkabut.

"Ini dikarenakan sorotan fog lamp cenderung melebar daripada pendaran cahaya lampu utama yang lebih jauh menyorot ke depan. Kalau digunakan pada keadaan biasa, bisa mengganggu pandangan pengendara lain," ujarnya kepada Kompas.com belum lama ini.

Di samping itu, penggunaan lampu kabut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2015, tepatnya di pasal 34, yaitu;

Baca juga: Banyak yang Masih Salah Kaprah Bagaimana Cara Matikan Mesin Mobil

Fog lamp belakangwww.team-bhp.com Fog lamp belakang

(1) Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bagian depan kendaraan.

(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. dengan cahaya warna putih atau kuning;

b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat;

c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter;

d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar kendaraan;

e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

Adapun lampu kabut sendiri dipasang di bumper depan bagian bawah sisi kanan dan kiri. Sementara untuk bagian belakangnya, dipasang menyatu dengan lampu belakang mobil yang memancarkan warna merah terang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com