Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Ketat, Pergerakan Keluar Masuk Jakarta Kembali Dibatasi?

Kompas.com - 10/09/2020, 08:37 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meningkatnya kasus Covid-19 membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menarik rem darurat dengan memberlakukan kembali pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020.

Sejumlah aktivitas akan dibatasi, termasuk transportasi umum, baik dari segi jumlah armada maupun jam operasinya. Tidak hanya itu, ganjil genap pun akan kembali ditiadakan.

Hal tersebut dilakukan guna mengurangi pergerakan masyarakat seiring dengan diterapkan kembali aturan kerja dari rumah untuk sektor perkantoran non-esensial.

Baca juga: Transportasi Umum Jadi Klaster Covid-19, DKI Evaluasi Ganjil Genap

Lantas, bagaimana dengan akses keluar masuk Jakarta? Apakah akan kembali dibatasi mengingat kondisi Jakarta yang diklaim jauh lebih darurat dari saat awal pandemi.

Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Menjawab hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan melakukan koordinasi lebih dulu dengan pihak-pihak terkait mengenai pengaturannya.

"Idealnya tentu saja kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi dalam kenyataannya ini tidak mudah untuk ditegakkan hanya oleh Jakarta saja," ucap Anies dalam konferensi persnya melalui YouTube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020).

"Hal ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat, utamanya dengan perhubungan dan tetangga-tetangga kita di Jabodetabek. Jadi kita akan lakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan kita lakukan di hari-hari ke depan," kata dia.

Baca juga: Terpaksa Keluar Kota, Ini Cara Urus Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta

Sejumlah bus diputar balik melalui Gerbang Tol Karawang Barat pada Senin (1/6/2020). Kendaraan tersebut diputar balik lantaran pengendara tak dapat menunjukkan SIKM DKI Jakarta.KOMPAS.COM/FARIDA Sejumlah bus diputar balik melalui Gerbang Tol Karawang Barat pada Senin (1/6/2020). Kendaraan tersebut diputar balik lantaran pengendara tak dapat menunjukkan SIKM DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Anies meminta masyarakat untuk tetap patuh, walau ganjil genap akan ditiadakan lagi, dia meminta agar tidak keluar dari rumah bila tidak mendesak, termasuk tidak meninggalkan Jakarta.

"Pesannya jelas, saat ini kondisi darurat, lebih darurat daripada awal wabah dahulu. Maka, jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan mendesak," ucap Anies.

Baca juga: Jakarta PSBB Lagi, Ganjil Genap Kembali Ditiadakan

Kembali ke Awal Pandemi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) efektif diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020. Situasi pembatasan ini dianggap lebih mengkhawatirkan ketimbang awal pandemi terjadi di Ibu Kota.

"Mulai Senin, tanggal 14 September, kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies.

Anies berujar, mulai 14 September 2020 kegiatan perkantoran harus dilakukan dari rumah atau kembali work from home (WFH).

 

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

"Mulai Senin 14 September, kegiatan perkantoran non-esensial bekerja dari rumah, bukan kegiatan usaha berhenti. Tetapi kegiatan jalan tetapi di rumah, perkantoran yang tidak diizinkan operasi. Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," ucapnya.

Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas Masa PSBB Transisi Meningkat 50 Persen

 

Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

"Saya berharap, pengelola perkantoran melakukan persiapan menghadapi pembatasan ini. PSBB beberapa bulan lalu membuat kita tahu apa yang bisa dikerjakan," ucap Anies.

Anies menyebutkan, PSBB kembali diterapkan di jakarta dengan mempertimbangkan sejumlah faktor yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com