Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Cara Dapat Stiker Bebas Ganjil Genap untuk Kaum Difabel

Kompas.com - 09/09/2020, 15:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah pandemi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberlakukan aturan ganjil genap. Tidak ada penyesuaian dalam aturan tersebut alias sama seperti sebelum pandemi.

Sesuai dengan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019 pasal 4, ada 13 kendaraan yang mendapat pengecualian. Salah satunya adalah kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas atau difabel.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

Tanda khusus yang diberikan berupa stiker yang selanjutnya ditempel di mobil. Stiker khusus ini juga tidak sembarangan diberikan.

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

"Iya, memang ada pengecualian untuk difabel. Jadi, nanti mobilnya akan ditempel stiker khusus," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Syafrin menambahkan, untuk mendapatkan stiker tersebut bisa mengajukan permohonan ke Dinas Perhubungan (Dishub). Nantinya, stiker akan memiliki masa berlaku satu tahun.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya

"Jadi, setiap tahun harus diperpanjang. Sebab, warnanya nanti berubah-ubah setiap tahunnya," kata Syafrin.

Berikut persyaratan yang perlu dilengkapi untuk mengajukan permohonan stiker difabel:
- Surat permohonan (format bebas, ditujukan ke Dishub DKI Jakarta)
- Fotocopy KTP Pemohon (apabila yang bersangkutan berusia di atas 17 tahun)
- Fotocopy Akte Kelahiran (apabila yang bersangkutan berusia di bawah 17 tahun) dan fotocopy KTP Penganggung Jawab/Orang tua
- Fotocopy SIM (apabila mengemudi sendiri)
- Fotocopy KTP dan SIM sopir (apabila tidak mengemudi sendiri)
- Fotocopy STNK (tidak boleh mengajukan lebih dari satu mobil)
- Fotocopy KK (Kartu Keluarga)
- Fotocopy Akte Kelahiran
- Fotocopy dokumen medis penunjang (dari rumah sakit)
- Foto penyandang difabel (ukuran 8R, seluruh tubuh)

"Apabila datanya lengkap dan memenuhi syarat, nanti akan langsung ditempel di mobil stikernya," ujar Syafrin.

Surat pengajuan bisa dikirim atau diantar langsung ke Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Komplek Dinas Teknis Jatibaru Jl. Taman Jatibaru No. 1 Kel. Cideng, Kec. Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10150. Atau bisa kontak ke nomor 081585029675, 081314445890.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com