Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Hanya 13 Kendaraan Ini yang Kebal Ganjil Genap

Kompas.com - 09/09/2020, 14:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan sejak awal Agustus 2020. Menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, jumlah volume kendaraan kembali meningkat sejak masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun, perlu diketahui bahwa aturan ganjil genap di tengah pandemi ini tidak ada penyesuaian. Artinya, tidak ada perbedaan baik dari masalah waktu dan lokasi wilayah yang masuk dalam zona ganjil genap, sampai dengan penerapan sanksi hukum yang melanggar aturan tersebut.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

Selain itu, beberapa kendaraan yang tidak terpengaruh ganjil genap juga tetap sama. Menurut Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 4, ada 13 kendaraan yang kebal ganjil genap.

Mobil ambulans mengevakuasi laki-laki berinisial KS (70) yang meninggal dunia di halaman parkir Gereja Baptis Indonesia Kebayoran, Jl. Tirtayasa Raya, No.1, Melawai, Keb Baru Jakarta pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 14.50 WIB.Dok. Kecamatan Kebayoran Baru Mobil ambulans mengevakuasi laki-laki berinisial KS (70) yang meninggal dunia di halaman parkir Gereja Baptis Indonesia Kebayoran, Jl. Tirtayasa Raya, No.1, Melawai, Keb Baru Jakarta pada Minggu (30/8/2020) sekitar pukul 14.50 WIB.

"Tidak ada yang beda, pengecualian kendaraan masih sama seperti sebelumnya dan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 88 Tahun 2019," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya

Berikut 13 kendaraan yang mendapat pengecualian dalam aturan ganjil genap:
a. kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
b. kendaraan ambulans;
c. kendaraan pemadam kebakaran;
d. kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
e. kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
f. sepeda motor;
g. kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
h. kendaraan pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni :
1. Presiden/Wakil Presiden;
2. Ketua Majelis Pei inusyawaratan Rakyat/Dewan PerwakilanRakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan
3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.


i. kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNT dan POLRI;
j. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
k. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
l. kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan daroi petugas POLRI; dan
m. kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas POLRI.

Disebutkan pula pada Pasal 3 soal pemberlakukan waktunya, yakni berlaku pagi dan sore hari, dengan waktu 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, dari Senin hingga Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com