Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku, Melanggar Kena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 09/09/2020, 12:41 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sebulan sejak diberlakukannya kembali aturan ganjil genap di tengah pandemi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan evaluasi.

Namun, belum sampai pada tahap final atau pengambilan keputusan. Jadi, kebijakan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap berdasarkan nomor polisi masih diberlakukan.

Baca juga: Transportasi Umum Jadi Klaster Covid-19, DKI Evaluasi Ganjil Genap

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, mulai 10 Agustus 2020 akan efektif diberlakukan dan melakukan penilangan bagi para pelanggar.

Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).KOMPAS.COM/DEAN PAHREVI Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019).

"Sanksi tilang pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Denda maksimal Rp 500.000 subsider dua bulan kurungan," ujar Sambodo, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk lebih jelasnya, pasal tersebut bertuliskan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, DKI Diminta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap

Para pelanggar ganjil genal akan ditilang, baik secara manual maupun elektronik. Tilang melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berlaku di beberapa ruas jalan yang telah ditetapkan.

Sistem ganjil genap sendiri diberlakukan pada hari kerja, yakni mulai Senin sampai Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Sementara pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional sistem pembatasan kendaraan ini tidak berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com