Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya

Kompas.com - 09/09/2020, 08:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya pandemi sempat membuat aturan ganjil genap ditiadakan sejak Maret lalu sampai akhirnya diberlakukan lagi awal Agustus lalu. Sebulan berlalu, aturan tersebut akan dievaluasi kembali.

Latar belakangnya adalah munculnya klaster baru di transportasi umum. Sebab, jadi semakin banyak masyarakat yang menggunakan KRL atau Transjakarta.

Baca juga: Transportasi Umum Jadi Klaster Covid-19, DKI Evaluasi Ganjil Genap

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, bahwa keputusan soal itu akan disampaikan pada akhir masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) transisi, yakni pada 10 September nanti.

Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

"Kita sedang menyiapkan satu paket bersama dengan nanti berakhirnya siklus PSBB. Karena PSBB kita berakhir tanggal 9, saat itu kita akan sampaikan paket kebijakan untuk fase berikutnya. Nanti akan diumumkan semuanya," kata Anies, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, aturan ganjil genap masih berlaku di 25 ruas jalan dan 28 gerbang tol yang sudah ditetapkan. Sanksinya pun juga tegas, bukan seperti saat masih sosialisasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, DKI Diminta Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, mengatakan, kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin, kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Untuk mengatasi penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta pada pelaksanaan PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub 51 Tahun 2020 telah mengatur pelaksanaan kegiatan 50% WFH dan 50% bekerja di kantor dengan pembagian minimal 2 shift agar kepadatan lalu lintas dapat terdistribusi secara merata di sepanjang waktu. Namun berdasarkan evaluasi lalu lintas pada pelaksanaan PSBB Masa Transisi Kepadatan Lalin tetap saja terjadi, hal ini ditandai dengan tingginya volume lalu lintas mendekati volume Lalin sebelum Pandemi Covid-19, bahkan di beberapa titik angkanya sudah diatas volume Lalin normal. Pengaturan Yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta berupa WFH 50% dan pembagian shift Kerja minimal 2 kali dalam Pergub 51 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 sepertinya tidak dilaksanakan dengan baik. Selain itu, tidak ada lagi instrumen pembatasan pergerakan orang di Jakarta setelah SIKM ditiadakan tanggal 14 Juli 2020, menyebabkan warga dapat melakukan mobilitas sepanjang hari ditengah2 Pandemi Covid-19 ini, perlu diingat bahwa SAAT INI KITA BELUM SELESAI DENGAN PANDEMI COVID-19. Untuk itu agar pergerakan warga di Jakarta dapat ditekan dalam rangka mencegah penyeberan wabah Covid-19, maka mulai 3 Agustus 2020 Kebijakan Pemabatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap mulai diberlakukan. Dengan ketentuan sebagai berikut: a. Diterapkan pada 25 Ruas jalan b. Waktu Penerapan : 06.00 - 10.00 pada pagi hari dan 16.00 - 21.00 pada sore hari. c. Tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. d. Diberlakukan pada kendaraan roda 4, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan Sesuai Pergub 88 Tahun 2019. #jakartatanggapcorona #jakartatangguh #aniesbaswedan #kebijakananies #dishubdkijakarta Sumber: @dkijakarta @syafrin.liputo

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on Aug 1, 2020 at 8:48pm PDT

Syafrin menambahkan, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan sanksi, begitu juga sebaliknya.

Berikut daftar gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap;

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com