Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak yang Belum Paham, Ini Arti Kode Snell dan DOT di Helm

Kompas.com - 30/06/2020, 08:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bila diperhatikan seksama, selain embos Standart Nasional Indonesia (SNI), ada juga stiker Snell, dan Department of Transportation (DOT) pada helm. Ketiga logo ini biasanya terdapat pada helm yang dijual, merupakan standar keselamatan dunia, lantas apa bedanya?

Pemilik toko helm premium RC Motogarage, Reyner Alexander, mengatakan, di dunia ini ada beberapa lembaga standarisasi yang memiliki wewenang untuk mengukur kemampuan helm melindungi kepala pemakainya, diantaranya SNI, Snell, dan DOT.

Snell merupakan standarisai yang dikeluarkan oleh Snell Memorial Foundation (SMF) yang merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Baca juga: Jangan Asal Gaya, Pahami Fungsi Spoiler pada Mobil

Snell memiliki standar yang mensyaratkan foam helm harus mampu menyerap gaya benturan hingga 275G, artinya dengan benturan sekuat itu dapat mengakibatkan cedera kepala yang kritis.

Ragam helm klasik di IIMS Motobike Expo 2019Kompas.com/Donny Ragam helm klasik di IIMS Motobike Expo 2019

“Sejauh ini Snell merupakan lembaga yang paling safety, sebab pengujian tipenya cukup rumit. Salah satu proses uji kekuatannya adalah dijatuhkan dari ketinggian 3 meter lebih,” kata Reyner.

Baca juga: Jangan Asal Gaya, Pahami Fungsi Spoiler pada Mobil

Sedangkan kalau DOT, merupakan standar yang dikeluarkan oleh lembaga keselamatan milik pemerintah Amerika Serikat.

“Jadi di Amerika Serikat itu untuk keamanan helm semuanya disertifikasi oleh DOT. Hampir sama dengan SNI di Indonesia,” kata Reyner.

Helm yang sudah bersertifikasi DOT, menurut Reyner, belum tentu lolos dari Snell. Sebab Snell punya detail yang cukup tinggi untuk bisa lolos sertifikasi.

“Bahkan beberapa perusahaan helm membayar Snell untuk uji sertifikasi helmnya,” katanya.

Reyner menambahkan, standar Snell bisa dibilang sudah cukup tinggi level keselamatannya, bahkan helm tersebut sudah bisa dipakai untuk kegiatan balap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com