Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Larang Mobil, Motor, dan Angkutan Umum Keluar dari Jadetabek

Kompas.com - 22/04/2020, 15:24 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan melarang seluruh kendaraan terkecuali angkutan logistik untuk keluar dari wilayah Jabodetebek menyusul adanya larangan mudik oleh pemerintah. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal ini berlaku untuk transportasi umum, kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Polisi pun akan melakukan pemeriksaan dan penyekatan pada 19 titik pos pengamanan terpadu di wilayah Jabodetebak. Mulai dari tiga di jalan tol, dan sisanya akan berada di jalan arteri terutama di perbatasa-perbatasan.

Baca juga: Mulai Berlaku Jumat, Ini Sanksi untuk yang Nekat Mudik

"Larangan mudik ini hanya berlaku bagi angkutan penumpang baik pribadi ataupun umum termasuk juga sepeda motor. Jadi pelarangan mudik ini tidak berlaku bagi truk logistrik dan lainnya," ucap Sambodo dalam konferensi pers melalui Isntagram Polda Metro Jaya, Rabu (22/4/2020).

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

Namun demikian, Sambodo mengatakan pembatasan ini hanya berlaku bagi yang akan keluar dari Jabodetabek. Sementara untuk mobilitas masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Tangerang, Bekasi, serta Depok masih diperbolehkan.

"Orang Bekasi masih bisa ke Jakarta, pekerja-pekerja dari Bintaro, Serpong misalnya masih bisa ke Jakarta. Termasuk juga dari Depok masih bisa ke Jakarta dan sebaliknya dari Jakarta juga masih bisa ke Depok, Bekasi dan sebagainya," kata Sambodo.

Untuk sanksi, Sambodo mengatakan untuk saat ini polisi akan meminta masyarakat putar balik bila masih nekat melakukan perjalan mudik atau keluar dari wilayah PSBB.

Baca juga: Dilarang Mudik, Kendaraan Ini Masih Boleh Melintasi Tol

Lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada akhir pekan, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai 10 hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya aturan ini, membuat kondisi dan situasi lalu lintas pada akhir pekan menjadi lengang dan sepi.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada akhir pekan, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) mulai 10 hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya aturan ini, membuat kondisi dan situasi lalu lintas pada akhir pekan menjadi lengang dan sepi.

Hal ini sama seperti yang diungkapkan Sigit Irfansyah, Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Sigit, pemerintah akan meminta masyarakat memutar balik di titik penyekatan, namun bila ternyata masih tinggi akan ada sanksi yang lebih berat lagi.

"Jadi dari 24 sampai 7 Mei itu sankisnya putar balik, tapi mungkin bila setelah tanggal 7 masih banyak yang coba-coba akan lebih tinggi lagi. Tapi seperti apa nanti bentuknya kita masih diskusikan," ucap Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com