Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ojol Desak Aplikator Hilangkan Konsep Bagi Hasil Selama PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 08:42 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komunitas ojek online (ojol) mendesak agar para aplikator bisa meringankan pembagian pendapatan dengan para driver melihat situasi pendemi covid-19 saat ini yang minim order.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono, mengatakan, mendesak aplikator menurunkan pembagian hasil dari 80:20 menjadi 100 persen untuk driver selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Ikut Aturan Pemprov DKI, Polisi Larang Ojol Bawa Penumpang

"Saat ini pengendara 80 persen dan aplikator 20 persen. Kami mendesak selama PSBB aplikator menghilangkan potongan dan setelah masa PSBB diturunkan jadi 10 persen saja," kata Igun kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020).

Mitra pengemudi Grab diperlengkapi alat perlindungan diri, salah satunya masker.Grab Indonesia Mitra pengemudi Grab diperlengkapi alat perlindungan diri, salah satunya masker.

Igun mengatakan, desakan menghilangkan potongan hanya selama PSBB. Sebab saat ini para pengendara ojol sangat kesulitan keuangan karena tidak boleh membawa penumpang, sedangkan penghasilan paling besar dari sana.

"Karena memang kami kesulitan membawa penumpang, apalagi dilarang, penghasilan dari barang tidak menentu dan untuk makanan kami harus keluar modal dulu untuk beli, kami tidak ada modal," katanya.

Baca juga: YLKI Tolak Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Igun mengatakan, membebaskan potongan selama PSBB berlangsung masih cukup masuk akal. Sebab selama ini aplikator sudah mendapat untung yang sangat besar dari para mitra pengendara.

"Selama ini mereka sudah mendapat penghasilan sangat besar dari ojek online, selama mereka beropreasi dari perusahaan kecil menjadi decacorn, ratusan triliun, anggap saja seperti menyumbang," kata Igun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com