Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Jam Operasional Samsat Selama Tanggap Darurat Virus Corona

Kompas.com - 23/03/2020, 06:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menanggapi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kian masif, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Langkah ini dilakukan selama masa tanggap darurat, terhitung dari 23 Maret sampai 5 April 2020.

Hal ini tentu saja mempengaruhi waktu operasional dari kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap), khususnya untuk pengurusan dokumen kendaraan bermotor.

Baca juga: Kenapa Letak Dongkrak Agya dan Ayla di Kolong Kursi Penumpang Depan?

Fasilitas drive thru untuk pembayaran pajak STNK sepeda motor, di Kantor Samsat Jakarta Timur.Ghulam/Otomania Fasilitas drive thru untuk pembayaran pajak STNK sepeda motor, di Kantor Samsat Jakarta Timur.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan, mengatakan, ada penyesuaian waktu operasional Samsat selama masa tanggap darurat.

“Layanan di kantor Samsat induk, Samling (Samsat Keliling), dan Drive Thru pada esok hari masih beroperasi,” ujar Yogi kepada Kompas.com (22/3/2020).

Meskipun masih dibuka, jam operasional dari lokasi-lokasi Samsat ini dikurangi. Menjadi lebih cepat, dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB saja.

Baca juga: 3 Gejala Ini Jadi Tanda Radiator Mobil Mengalami Masalah

Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)

“Sedangkan untuk gerai Samsat yang berada di mal dan Samsat di lima wilayah juga tutup, sementara ini tutup sampai 31 Maret 2020,” katanya.

Selain itu, seluruh kantor Samsat di Jakarta juga dijadwalkan tutup pada Sabtu 28 Maret 2020 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com