Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Dilarang, Kini Otopet Listrik Bisa Legal

Kompas.com - 28/02/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rupanya sedang mengkaji pengunaan kendaran ringan bertenaga listrik. Mulai dari sepeda listrik, otopet, skuter, dan jenis lainnya.

Menurut Menteri Perhubungan (Menhubb) Budi Karya Sumadi, masyarakat perkotaan membutuhkan moda transportasi atau angkutan yang disebut personal mobility device untuk menujang kegiatan first dan last mile.

Untuk first mile yang dimaksud, merupakan transportasi dari titik asal atau tempat tinggal ke titik transit angkutan masal. Sedangkan last mile dari angkutan masal ke tempat tujuan akhir.

"Beberapa bulan lalu terjadi ekses dari penggunaan angkutan tersebut, di mana ternyata digunakan tidak semestinya dari tujuan semula dan tidak disertai dengan suatu rambu-rambu dan belum didukung dengan prasarana yang baik," ujar Budi dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2020).

Baca juga: Otopet dan Skuter Listrik Juga Dilarang Lewat Jalur Sepeda

Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).KOMPAS.com/HILEL HODAWYA Sejumlah skuter listrik Grab Wheels diparkirkan di salah satu lokasi parkir GrabWheels di FX Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Berangkat dari hal tersebut, Budi mengelar diskusi dengan mengundang Kakorlantas, BPPT, para ahli, sera konsumen yang pernah menggunakan angkutan tersebut. Dari sebagian hasil pemaparan, tantang terbesar dari transportasi tersebut adalah soal keselamatan.

Menurut Budi, perlu dibuatkan aturan atau SOP yang mengutamakan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Contohnya, penggunaan helm, usia pengguna paling rendah 12 tahun dan didampingi orang dewasa, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang, serta melakukan modifikasi daya motor yang bisa melebihi 25 kpj.

Bila mengaca dari beberapa negara yang sudah menerapkan first dan last mile, Budi menjelaskan memang memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Tapi pada dasarnya tetap memperhatikan jalur khusus, batasan usia, persyaratan teknis, dan penegakan hukum.

Baca juga: Adab Ketika Ingin Menyalip Truk atau Bus

 

Syarat yang dilengkapi kendaraan listrik tersebut, seperti memiliki lampu utama, sistem pengereman, alat pemantul cahaya atau reflektor, bel, dan batasan kecepatan.

Hasil rekomendasi dari diskusi tersebut akan dijadikan rujukan oleh Pemerintah Daerah dalam mengeluarkan peraturan atau regulasi untuk angkutan bertenaga listrik tersebut.

"Angkutan ini banyak peminatnya. Di kota-kota besar menjadi tren remaja, dan masyarakat. Karena sangat disukai, kita harus berikan payung-payung pemikiran dan payung hukum untuk Pemda mengatur," tandas Menhub Budi.

Cegah Monopoli

Tak hanya membahas soal persyaratan, dalam kesempatan yang sama Budi juga menginginkan angkutan tersebut nantinya tidak dimonopoli oleh korporasi tertentu.

Baca juga: Merasakan Kelincahan Skuter Listrik Gesits di Jalan Raya

Sepeda dan otopet berjajar di depan pintu keluar Stasiun MRT Bundaran HI, Thamrin, Sabtu (22/6/2019).KOMPAS.com/DIAN MAHARANI Sepeda dan otopet berjajar di depan pintu keluar Stasiun MRT Bundaran HI, Thamrin, Sabtu (22/6/2019).

Hal ini bertujuan agar bisa menumbuhkan bidang usaha baru, yang secara otomatis memberikan peluang atau membuka pintu lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

"Kita ingin usaha ini nantinya tidak dimonopoli. Jadi ada satu mekanisme tertentu sehingga tumbuh wirausaha baru yang bisa memberikan penghasilan bagi mereka. Kemudian ini bisa dimanfaatkan untuk para pedagang," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com