Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Belum Mau Bahas soal Pembatasan Motor di Jalan Nasional

Kompas.com - 25/02/2020, 10:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi belum mau menanggapi lebih jauh rencana Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa tentang pembatasan sepeda motor di jalan nasional.

"Saya belum bisa beri tanggapan karena ini masih wacana dari yang bersangkutan. Belum dibincangkan pada lembaga terkait (resmi)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (25/2/2020).

Jika wacana itu serius untuk digarap, lanjut Budi, maka dalam waktu dekat Kemenhub dan lembaga negara terkait akan diundang untuk pembahasan lebih mendalam. Hal ini agar aturan yang terbentuk tepat sasaran.

Baca juga: Ini Penjelasan Lengkap soal Wacana Pembatasan Motor di Jalan Nasional

Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017)Otomania/Setyo Adi Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017)

"Biasanya nanti akan dimintai pendapat dan saran. Saat ini belum," ujar dia.

Sebelumnya Nurhayati menyarankan bahwa ruang gerak motor di Indonesia harus dibatasi supaya tidak semrawut. Ia berkaca pada sejumlah negara di dunia seperti China, yang disebut tidak ada motor melintas pada jalan nasionalnya kecuali roda dua berkapasitas 250 cc.

Ia juga menyampaikan bahwa motor bukan sarana transportasi yang aman untuk digunakan, disamping salah satu penyebab kemacetan jalan. Jika wacana ini diterima, sekitar Rp 830 miliar per tahun yang terhambur karena kemacetan bisa terkikis.

Pengguna jalan melintas di perlintasan kereta api di wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.KOMPAS.com/M ZAENUDDIN Pengguna jalan melintas di perlintasan kereta api di wilayah Bumi Bintaro Permai, Pondok Aren, Jakarta Selatan, Minggu (23/2/2020). Tidak berfungsinya palang pintu di perlintasan kereta api sejak 2 tahun lalu mengancam keselamatan warga.

Rencana Nurhayati diungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai pembahasan Penyusunan RUU Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan beberapa pakar.

"Ini wacana saat dengan pakar mengenai transportasi perkotaan dan kemacetan. Dari situ beberapa faktor kemacetan salah satunya dikarenakan volume kendaraan sudah berlebih, baik itu motor maupun mobil, tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan raya," katanya kepada Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com