Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motor Lewat Trotoar Bisa Terkena Denda Rp 500.000

Kompas.com - 10/02/2020, 14:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan trotoar untuk menghindari kepadatan lalu lintas dan kepentingan lainnya, tidak dibenarkan.

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar sejatinya merupakan salah satu hak dari pejalan kaki.

Bagi pengendara yang tidak mengutamakannya, bakal terjerat hukuman pidana atau denda Rp 500.000.

"Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat dua (2), setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi yang melanggar, bakal ditindak petugas," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca juga: Jangan Menantang Berkelahi, Lakukan Ini Jika Tidak Terima Ditilang Polisi

Pengendara motor bahu-membahu mengangkut beton di trotoar depan TPU Menteng Pulo, Jalan Casablanca, Setiabudi, bisa lewat.Instagram/@infia_fact Pengendara motor bahu-membahu mengangkut beton di trotoar depan TPU Menteng Pulo, Jalan Casablanca, Setiabudi, bisa lewat.

Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi, "pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan".

"Dijalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan punya kita sendiri. Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," kata dia.

Terkait hak dari pejalan kaki, tertulis di pasal 131 UU No 22/2009 tentang LLAJ sebagai berikut;

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Pemotor yang Tak Pakai Helm SNI, Didenda Rp 250.000

1. Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

2. Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.

3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan dirinya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Ayo Sobat Lantas, Bersama Kita Wujudkan Indonesia Tertib Tahun 2020. . Ingat ya sobat lantas, bahwa di jalanan itu ada hak-hak pengguna jalan lain, jadi jangan merasa jalanan itu punya kita sendiri. Hormati dan hargai hak pengguna jalan lain, agar tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas. . Pada pasal 106 ayat (2) mewajibkan setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Undang-undang ini pun telah mengatur pidana terkait pasal 106 ayat (2) pada pasal 284. . Pada pasal 284, pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan. . Jadi Sobat Lantas, ayo bersama-sama kita wujudkan Tahun 2020 menuju Indonesia Tertib, demi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas. . Stop Pelanggaran ????? Stop Kecelakaan ????? Keselamatan untuk Kemanusiaan Indonesia Tertib, Tahun 2020 . #ntmcpolri #stoppelanggaran #stopkecelakaan #keselamatanuntukkemanusiaan #indonesiatertib2020

A post shared by NTMC POLRI (@ntmc_polri) on Feb 9, 2020 at 8:15pm PST

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com