Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Banjir Lagi, Pengguna Motor Mulai Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 08/02/2020, 11:31 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comHujan deras membuat sejumlah wilayah di DKI Jakarta pada Sabtu (8/2/2020) tergenang air. Banjir menggenang di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat; Terminal Bus Tanjung Priok, Mall Kelapa Gading, SPBU Danau Sunter, dan Perumahan Bukit Sawangan Indah, Kota Depok.

Kondisi itu membuat sejumlah pengendara motor memutuskan untuk melintas di jalan tol untuk sampai ke tujuan. Sebab, jalan non-tol terendam banjir.

Baca juga: Bukan untuk Parkir, Ingat Fungsi dari Bahu Jalan Tol

"Jalan tol milik Jasa Marga, kami monitor belum ada yang terjadi genangan," ucap Irra Susiyanti, Marketing and Communication Department Head Regional Jabodetabek Jabar PT Jasa Marga (Perseroan) Tbk.

Sedangkan banjir yang merendam Jalan Arteri Ahmad Yani, Cempaka Putih, dan Yos Sudarso, Jakarta Utara, menyebabkan motor masuk ke ruas tol Cawang-Tanjung Priok. Terpantau dari akun Instagram jabodetabek.terkini, motor masuk dari dua arah.

pengedara roda dua masuk ke jalan tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, Sabtu (2/8/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON pengedara roda dua masuk ke jalan tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, Sabtu (2/8/2020)

Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) selaku salah satu perusahaan dan operator jalan tol mengimbau,  melalui keterangan resminya, perilaku motor memaksa masuk jalan tol tidak dibenarkan, kecuali ada instruksi dari petugas kepolisian.

"Jasa Marga mengimbau pengendara kendaraan roda dua dilarang untuk memasuki area jalan tol. Berbahaya," kata Corporate Communicaton and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru, beberapa waktu lalu.

pengedara roda dua masuk ke jalan tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, Sabtu (2/8/2020)KOMPAS.COM/WALDA MARISON pengedara roda dua masuk ke jalan tol Wiyoto Wiyono, Jakarta Utara, Sabtu (2/8/2020)

Menurut dia, selain karena ada pengkhususan fungsi untuk kendaraan roda empat, jalan tol di kawasan Jabodetabek tidak dilengkapi pembatas khusus, sehingga berisiko tinggi, apalagi jalanan masih tergenang air.

Aturan fungsi jalan tol sendiri sebenarnya sudah tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 2 dan Pasal 38 Ayat 1. Disebutkan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Hal ini mengacu pada spesifikasi rancang bangunnya yang ditunjukkan untuk kendaraan roda empat ke atas. Misalnya soal kecepatan, minimal kendaraan yang melintas di jalan tol antarkota melaju 80 kilometer per jam (kpj), sedangkan untuk jalan tol perkotaan 60 kpj.

https://www.instagram.com/p/B8Spdo_ngq-/?igshid=1rm9fs4stat1o
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com