JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif Tol Dalam Kota DKI Jakarta untuk kendaraan pribadi atau Golongan I mengalami kenaikan 3,43 persen mulai 31 Januari 2020.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit, menyatakan, penyesuaian itu berdasarkan inflasi yang berada di angka 6,86 persen.
"Tarif untuk kendaraan Golongan I naik sekitar 3,43 persen. Bila mengacu Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang naik sebesar 8,51 persen, kenaikan ini lebih rendah," katanya kepada Kompas.com, Rabu (29/1/2020).
Baca juga: Kasus Truk Tabrak Gardu Tol Halim, Kendaraan Berat Rawan Rem Blong
Danang menjelaskan, penyesuaian tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 1231/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Maka, kini ruas Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang masing-masing dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) naik menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya, Rp 9.500.
Sementara tarif tol untuk kendaraan Golongan II atau truk engkel atau dua gandar menjadi Rp 15.000 dari sebelumnya Rp 11.500.
Baca juga: Tol Layang Japek Diperbaiki, Guncangan Mobil Berkurang
Sedangkan tarif tol untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V, mengalami penurunan. Tarif yang ditunjukkan untuk angkutan logistik ini turun signifikan sampai 26,09 persen.
Berikut daftar penyesuaian tarif Tol Dalam Kota:
- Golongan I: Rp 10.000, yang semula Rp 9.500
- Golongan II: Rp 15.000, yang semula Rp 11.500
- Golongan III: Rp 15.000, yang semula Rp 15.500
- Golongan IV: Rp 17.000, yang semula Rp 19.000
- Golongan V: Rp 17.000, yang semula Rp 23.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.