Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Bonceng Dua Penumpang di Sepeda Motor Bisa Didenda Rp 250.000

Kompas.com - 21/01/2020, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pelanggaran yang masih 'gemar' dilakukan beberapa pengendara sepeda motor Indonesia ialah mengangkut dua orang penumpang atau lebih pada satu kesempatan.

Parahya, rata-rata pengguna dan penumpang tersebut tidak menggunakan perlengkapan secara lengkap seperti helm, sarung tangan, jaket, dan lainnya.

"Padahal sudah cukup banyak kasus kecelakaan terjadi akibat prilaku ini. Kadang jika ingin efektif dan efisien, cara ceroboh menjadi seperti hal biasa. Ini tidak dibenarkan dan jangan dibiasakan," kata Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Modal Kia Seltos Bertarung dengan Honda HR-V di Indonesia

Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017)Otomania/Setyo Adi Pemudik motor mulai padati jalur Kalimalang menuju Bekasi, Kamis (22/6/2017)

Motor itu, lanjut dia, hanya di desain untuk mengangkut satu pengendara dan satu penumpang. Bahkan, hal ini diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada pasal 106.

Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.

"Ketika kendaraan tidak digunakan dengan semestinya, pasti akan ada perubahan yang tidak wajar. Dalam hal ini, keseimbangan bisa berpengaruh sehingga potensi kecelakaan menjadi tinggi," kata Jusri.

Bagi pengendara yang melanggar atau tidak mengindahkan aturan itu, sebagaimana tertulis di pasal 292, akan dipidana kurungan maksimal satu (1) bulan atau denda Rp 250.000. Berikut bunyinya;

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Baca juga: Salah Kaprah Fungsi Behel pada Motor

Pemudik motor terjebak macet di jalur alternatif Karawang-Cikampek, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2014). Arus mudik ke kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur diperkirakan akan masih padat hingga H-1 Lebaran. KOMPAS IMAGES / RODERICK ADRIAN MOZES Pemudik motor terjebak macet di jalur alternatif Karawang-Cikampek, Cilamaya, Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/7/2014). Arus mudik ke kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur diperkirakan akan masih padat hingga H-1 Lebaran.

Bonceng Anak Kecil di Depan

Pada kesempatan terpisah, Jusri juga menyebut bahwa jangan menempatkan anak kecil di jok depan motor. Sebab, bisa memacu kecelakaan berlalu lintas.

"Alasan pertama, akan mengganggu ruang gerak ketika pengendara sedang menyikapi ancaman yang terjadi di depan," kata dia.

Kemudian, anak juga dapat menjadi 'bantalan' saat terjadi kecelakaan. Sebab, motor tidak memiliki daya absorbsi seperti mobil.

"Ini tentu sangat berbahaya bagi keselamatan anak. Harusnya, pemerintah membuat aturan hukum dan membuat sosialisasinya yang menyangkut keselamatan pengendara dan penumpang," ujar Jusri.

"Kemudian, orang tua juga harus mengerti risiko-risiko seperti itu ketika berkendara," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com