Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman jika Nekat Pakai Kendaraan Bodong, Bisa Ditilang dan Disita

Kompas.com - 15/01/2020, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan penghapusan data kendaraan bagi yang tidak melakukan daftar ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlakunya habis lima tahun sekali.

Artinya, mobil atau sepeda motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut dari masa berlaku STNK lima tahunan otomatis menjadi barang rongsok dan ilegal. Pemiliknya juga tidak memiliki opsi pemutihan atau registrasi ulang.

Lantas, bagaimana bila kendaraan tersebut masih digunakan di jalan raya? Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, kendaraan akan disita dan pengemudi yang bersangkutan dikenakan tilang.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

"Sebenarnya untuk kendaraan yang sudah dicabut atau dihapus registrasi dan identifikasinya akan dijemput oleh petugas untuk disita. Namun, kita tidak menampik hal itu terjadi (kendaraan bodong yang berseliweran di jalan). Kalau kedapatan, tentu akan ditindak sesuai aturan dan kendaraan disita karena statusnya ilegal," kata dia kepada Kompas.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menurut Halim, berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, polisi berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK di jalan.

Pemeriksaan STNK sendiri terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku, dan keaslian.

Baca juga: Sebelum Identitas STNK di Blokir, Polisi Bakal Kirim Surat Peringatan

Kabagops Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Aslan Sulastono mengatakan Polres Metro Bekasi Kota Sita 155 motor Bodong di Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BPKM) Komsen Kota Bekasi, Jumat (25/8/2017). KOMPAS.COM/Anggita Muslimah Kabagops Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Aslan Sulastono mengatakan Polres Metro Bekasi Kota Sita 155 motor Bodong di Balai Kemitraan Polisi dan Masyarakat (BPKM) Komsen Kota Bekasi, Jumat (25/8/2017).

Adapun hukuman bagi pengguna kendaraan yang belum melunaskan kewajiban pajak atau mengesahkan ulang STNK tiap tahun akan diganjar hukuman maksimal dua bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288).

Kemudian, pada undang-undang yang sama, dijelaskan bahwa penghapusan registrasi kendaraan bermotor dilakukan berdasarkan permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Baca juga: Tanda-tanda Toyota Innova Baru Akan Meluncur di Indonesia

Ilustrasi Mobil Tua (Charlie Cars via The Independent)
Ilustrasi Mobil Tua (Charlie Cars via The Independent)

Berikut bunyi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74:

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com