Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pembebasan Ganjil Genap di Jakarta pada Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 24/12/2019, 07:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi meniadakan kebijakan pembatasan mobil pribadi melalui metode ganjil genap.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Syafrin Liputo, pembebasan ganjil genap akan berlangsung selama tiga hari namun pelaksanaannya tidak secara berturut-turut.

"Jadi sebetulnya ada tiga hari. Mulai 24 Desember itu kan ada cuti bersama, jadi kami tiadakan, setelah itu di tanggal 25 karena memang Natal dan masuk dalam agenda libur nasional, dan yang terakhir saat tahun baru pada 1 Januari 2020," ucap Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/12/2019).

Baca juga: Jasa Marga Sediakan Layanan Antar BBM di Tol Layang Japek

Syafrin menjelaskan, soal peniadaan ganjil genap sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui media sosial. Namun, di luar dari tanggal yang sudah ditetapkan, aturan ganjil genap tetap akan berlaku seperti biasa.

"Selain tiga hari itu (24-25/12/2019 dan 1/1/2020) ganjil genap tetap berlaku dikoridor-koridor yang sudah ditentukan sebelumnya," kata Syafrin.

Baca juga: Ganjil Genap Malah Dorong Pembelian Mobil Kedua

Kebijakan ganjil genap di Jakarta sendiri sudah mengalami perluasan wilayah sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 pada September 2019 lalu.

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.

Totalnya kini ada 25 ruas jalan yang terkena dampak ganjil-genap dengan pemberlakuan dari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Berikut daftar koridor ganjil genap di Jakarta ;

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto.
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com