Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Turunan Perpres Mobil Listrik Rampung Awal 2020

Kompas.com - 08/12/2019, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No.55 Tahun 2019 tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan bisa rampung awal tahun depan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika menyatakan, kini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk aturan tersebut sedang digodok.

"Saat ini sedang dipersiapkan, kita harapkan sudah siap semua di awal 2020. Harapan kami juga produsen bisa mengikuti dan produksi lokal (mencapai target TKDN)," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: Menuju Industri Otomotif 4.0, Ekspor Kendaraan Naik 28 Persen

Charging station milik BPPT untuk kendaraan listirik.stanly Charging station milik BPPT untuk kendaraan listirik.

Adapun target dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) itu sendiri ialah sebesar 35 persen hingga 2021 untuk kendaraan roda empat, dan 35 persen pada tahun ini hingga 2023 pada roda dua.

Sedangkan pada tahap awal, seperti amanat Perpres No.55/2019, produsen berhak untuk memperkenalkan produk andalannya lebih dahulu melalui skema impor, baik secara utuh maupun terurai.

"Perlahan, namun arahnya ke sana (industrialisasi dalam negeri). Saya kira tidak begitu rumit karena hanya berbeda pada bagian power train saja yakni adanya motor listrik. Saat ini bodi, ban, pelek, sudah bisa Indonesia membuatnya," ujar dia.

"Pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai insentif baik fiskal maupun non fiskal bagi produsen yang berkomitmen di Indonesia seperti super deduction tax hingga 300 persen," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com