Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taksi Online Jangan Diistimewakan dari Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 11/09/2019, 06:42 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tujuan dibuat aturan perluasan pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap, yaitu untuk menurunkan polusi udara di DKI Jakarta. Selain itu, mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, jangan istimewakan taksi online jika benar ingin fokus mengurangi tingkat polusi di ibu kota.

Menurut Ahmad, transportasi berbasis daring juga harus tunduk pada ketentuan pembatasan kendaraan ganjil genap, sebab populasinya saat ini cukup banyak dan merata di seluruh wilayah.

Baca juga: Taksi Online Gagal Dapat Stiker Pengecualian Ganjil Genap

"Jika ingin bebas beroperasi di kawasan tersebut, sebaiknya dikonversi menjadi angkutan umum," kata Ahmad belum lama ini kepada Kompas.com.

Ilustrasi taksi online.SHUTTERSTOCK Ilustrasi taksi online.

Ahmad melanjutkan, jika transportasi berbasis daring hanya diberikan stiker khusus agar bisa melintas di kawasan ganjil genap, akan ada potensi untuk disalahgunakan.

"Penggunaan kendaraan pribadi bisa jadi tidak berkurang, bahkan terus bertambah, sama halnya dengan ojek dan taksi daring," ucap dia.

Gagal Diberikan Stiker

Aiptu Aris Rusjana, Polantas yang sabar saat dibentak-bentak pengendara mobil yang melanggar ganjil genapKOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Aiptu Aris Rusjana, Polantas yang sabar saat dibentak-bentak pengendara mobil yang melanggar ganjil genap

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, secara aturan ternyata taksi onine tidak diperbolehkan mendapatkan stiker, apalagi dari Dishub.

"Setelah kita kaji legal aspeknya, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan penandaan," ucap Syarfin ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Taksi Online Bebas Ganjil Genap, Polisi Akan Berikan Tanda Khusus

Syafrin melanjutkan, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018, yang dijelaskan bahwa tidak ada penandaan buat taksi online.

Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.KOMPAS.com/DEAN PAHREVI Suasana penindakan pelanggar ganjil genap di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Selasa (10/9/2019) sore.

Selain itu, putusan Mahkamah Agung nomor 15 tahun 2018 juga mengatakan, pemerintah tidak boleh melakukan pengaturan penandaan angkutan sewa khusus dengan stiker.

"Kalau kita berikan pengecualian, sama saja kita mengecualikan kendaraan pribadi, karena dia identitasnya sama, platnya hitam dan tidak ada tanda khusus bahwa itu angkutan sewa," ujar Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com