Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kategori Kendaraan yang Boleh Melintas di Jalur TransJakarta

Kompas.com - 10/09/2019, 06:52 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalur TransJakarta merupakan jalan khusus steril yang tidak bisa dilalui sembarang kendaraan. Tujuan utama, yakni supaya bus ini bisa berjalan lancar tanpa adanya mobil atau sepeda motor.

Selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI. Ketiga kategori kendsraan ini boleh melintas karena punya tugas khusus.

Baca juga: Angka Kecelakaan Tahun 2019, Truk dan Sepeda Motor Sering Terlibat

Menurut peraturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengenai penerobos jalur Transjakarta, bahkan mobil kepolisian dan TNI, sampai dubes negara sahabat tidak diperbolehkan melintas kecuali sifatnya situasional.

Larangan melintas jalur TransJakarta tertera dalam beberapa peraturan. Pertama merujuk pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi Pasal 90 ayat (1), yang berbunyi:

"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Jangan Lupa, Fungsi Bahu Jalan Tol Sesuai Aturan Hukum

Kemudian ketentuan lain, yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, Pasal 2 ayat (7) yang mengatakan secara tegas bahwa kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur TransJakarta.

"Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway," tulis peraturan tersebut.

Adapun penerobos jalur TransJakarta akan dikenai tilang. Jumlah denda maksimal yang harus dibayar yakni Rp 500 ribu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com