Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Denda Jika Melanggar Aturan Ganjil Genap Jakarta

Kompas.com - 09/09/2019, 06:52 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan perluasan ganjil-genap di Jakarta mulai berlaku pada hari ini, Senin (9/9/2019). Berjalannya aturan ini secara otomatis akan dibarengi dengan langkah penegakan hukum.

"Kami sudah sosialisasi kebijakan ini maka pada saat penerapan 9 September 2019 besok, akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Kombes Pol Yusuf, Dirlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Baca juga: Ingat, Melanggar Ganjil Genap Besok Langsung Kena Tilang

Secara efektif perluasan ganjil-genap berpedoman pada kalender nasional, tanggal genap menggunakan pelat nomor dan tangal ganjil menggunakan pelat nomor kendaraan ganjil.

Rambu larangan di kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).DEAN PAHREVI/KOMPAS.com Rambu larangan di kawasan pemberlakuan sistem ganjil genap di Jakarta Timur, Senin (12/8/2019).

Total sebanyak 25 ruas jalan akan diberlakukan perluasan aturan ganjil genap terbaru. Jumlah ruas jalan tersebut bertambah 15 ruas dari sebelumnya sebanyak 9 ruas.

Baca juga: Dishub Klaim Perluasan Ganjil Genap Ciptakan Tren Positif

Pelanggar ganjil-genap akan dikenakan Pasal 287 mengenai melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu- rambu kendaraan bermotor.

"Sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat 4 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," tulis pasal tersebut.

Berikut ruas jalan yang terkena ganjil genap:

1. Jl. Pintu Besar Selatan

2. Jl. Gajah Mada

3. Jl. Hayam Wuruk

4. Jl. Majapahit

5. Jl. Medan Merdeka Barat

6. Jl. M.H. Thamrin

7. Jl. Jenderal Sudirman

8. Jl. Sisingamangaraja

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com