Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepeda Motor Listrik Dapat Banyak Insentif

Kompas.com - 28/08/2019, 15:14 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain melalui transportasi umum seperti bus, untuk menekan polusi udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mendorong pertumbuhan sepeda motor listrik.

"Selain angkutan massal, kita juga dorong sepeda motor listrik. Hal ini karena dari ulasan beberapa media penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta juga berasal dari pengguna sepeda motor. Karena itu nanti akan ada yang namanya insentif," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, di Jakarta, Rabu (28/8/2019)

Menurut Budi, pemerintah nantinya akan memberikan insentif berupa fiskal dan non-fiskal. Untuk kebijakan non-fiskal, nantinya akan diberikan sebagian besar oleh kewenangan pemerintah daerah seperti gubernur.

Baca juga: Kemenhub Siapkan Pengadaan Bus Listrik di 2021

Bentuknya bisa berupa jalan khusus, tarif parkir kendaraan, dan lain-lain. Sedangkan untuk fiskal berasal dari pajak yang bisa menurunkan harga dari produk motor listrik tersebut.

Motor ListrikKOMPAS.com/Gilang Motor Listrik

Sementara itu, Direktur Sarana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfansyah, menjelaskan insentif pemilik atau pengendara motor atau mobil listrik sebenarnya bisa dalam bentuk apapun. Tidak semuanya harus dalam bentuk materi.

"Bila biasanya di pusat perbelanjaan ada parkir khusus untuk wanita, diberikan juga parkir khusus mobil dan motor listrik, begitu juga di tempat-tempat umum lainnya seperti terminal atau stasiun kereta api. Jadi walaupun tetap bayar tapi mereka dapat tempat khusus yang strategis," ujar Sigit.

Baca juga: Simak Ini, si Mungil Sepeda Motor Listrik EC-GO II [VIDEO]

Honda PCX Listrik              Aditya Maulana - KompasOtomotif Honda PCX Listrik

"Bila konteknya untuk menekan penggunaan kendaraan konvensional, tinggal dibatasi saja lahan parkirnya. Misal, parkiran bisa menampung 100 kendaraan, 80 khusus untuk kendaraan listrik dan yang konvensional kasih 20 saja, jadi mereka berebut dan lama-lama bisa beralih ke kendaraan umum," kata dia.

Ketika ditanya sampai saat ini sudah ada berapa motor listrik yang lulus uji tipe di Indonesia, Sigit menjelaskan baru ada empat merek yang melakukan. Keempatnya adalah Viar Q1, Honda PCX Listrik, Gesits, dan Selis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com