Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pengemudi Bisa Dipenjara Jika Melawan Polisi

Kompas.com - 26/07/2019, 12:31 WIB
Aditya Maulana

Editor

TANGERANG, KOMPAS.com - Perilaku pengguna kendaraan ketika melihat di depan jalan ada razia, selalu mengundang cerita. Selain memilih putar balik dengan melawan arah, ada juga yang sampai berkelakuan tidak wajar seperti melawan polisi karena tidak mau ditilang.

Contoh terakhir, pengemudi mobil dengan nomor polisi B 1980 PRF tidak mau berhenti ketika di setop polisi lalu lintas (polantas). Alhasil, polantas itu ditabrak dan menyangkut di kap mobil.

Menurut Budiyanto, Pengamat Masalah Transportasi dan Lalu Lintas permasalahan seperti ini karena kurangnya kedisiplinan dan ketaatan masyarakat terhadap hukum. Perlu mencerahan dan kegiatan paralel yang berkaitan dengan penegakan hukum.

Baca juga: Polisi Ditabrak dan Nyangkut di Kap Mobil, Pengemudinya Hanya Ditilang

"Tanggung jawab kita semua untuk membangun budaya disiplin berlalu lintas," ucap Budiyanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Budiyanto menjelaskan, dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:

Pasal 104 ayat (3),

Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian. Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurunagn satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 265 ayat (3),

Petugas kepolisian memiliki wewenang:
a. Menghentikan Kendaraan
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

Budiyanto melanjutkan, yang tidak kalah penting lagi, yaitu petugas melakukan pemeriksaan faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama, baik keselamatan pengguna jalan maupun petugas itu sendiri.

"Melihat kejadian kemarin seharusnya pengemudi punya kewajiban untuk mematuhi dan menghormati kewenangan petugas polisi dan menghentikan mobilnya di tempat yang aman. Jika tidak seperti itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budiyanto yang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com