Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyeret Polisi di Bandung Bisa Kena Sanksi Ini

Kompas.com - 25/07/2019, 19:10 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melanggar lalu lintas sudah bisa dikenakan sanksi. Apalagi jika ditambah tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hal tersebut terjadi belum lama ini di Jl. Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Kamis (24/7/2019). Seorang pelanggar lalu lintas yang menggunakan mobil dengan nomor polisi B 1980 PRF kabur ketika diminta berhenti oleh polisi yang bertugas.

Baca juga: Polisi Ditabrak dan Nyangkut di Kap Mobil, Pengemudinya Hanya Ditilang

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, mengatakan, Brigadir Doris Natan berusaha mencegah pelanggar lalu lintas dengan melompat ke kap depan mobil tersebut.

"Pelanggar akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman 2 bulan kurungan penjara atau denda sebesar Rp 500 ribu dan Pasal 282 dengan ancaman 1 bulan kurungan penjara atau denda Rp 250 ribu," ujar Nasir, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/7/2019).

Baca juga: Viral Video Polisi Tertabrak dan Terseret Mobil di Bandung, Ini Faktanya

Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bunyinya, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Sementara Pasal 282 sendiri bunyinya, "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com