Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Rusak Akibat Gempa, Ditanggung Asuransi?

Kompas.com - 16/07/2019, 19:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan gempa bumi yang mengguncang Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada Selasa (16/7/2019), pagi merupakan gempa berkedalaman menengah.

Hasil analisis BMKG menunjukkan informasi awal gempa bumi ini berkekuatan magnitudo 6 yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran menjadi magnitudo 5,8. Episenter gempa terletak di koordinat 9,08 LS dan 114,55 BT atau tepatnya berlokasi di laut di jarak 80 km arah selatan Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, di kedalaman 104 kilometer.

Sejumlah harta benda seperti kendaraan terkena dampak gempa tersebut. Meskipun saat ini belum ada laporan resmi terkait besaran kerusakan yang ditimbulkan.

Namun patut diperhatikan, tidak semua kendaraan yang terkena dampak gempa ditanggung oleh asuransi.

Laurentius Iwan Pranoto, Head of Communication and Event Asuransi Astra menyatakan, hal ini tergantung pada jenis dan tipe asuransi yang digunakan, serta perluasan atau manfaat tambahan yang diambilnya.

"Pastikan mengecek kembali polis asuransinya, apakah memiliki perluasan jaminan atas risiko bencana alam seperti gempa bumi atau tidak," kata Iwan saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Pada umumnya, ada dua jenis asuransi kendaraan yaitu Total Loss Only (TLO) yang menanggung 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kehilangan dan comprehensive yang menanggung seluruh risiko kerusakan ringan hingga berat serta kehilangan.

Namun perlu dicatat, asuransi kendaraan comperhensive sering kali belum meng-cover kejadian bencana alam seperti gempa. Hal ini sesuai dengan yang tertera pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab II, tentang Pengecualian, Pasal 3 poin 3 yang berbunyi:

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Jika kendaraan telah dilindungi asuransi yang meliputi perluasan terhadap bencana alam, prosedur dapat dilanjutkan dengan menghubungi asuransi tersebut dan melengkapi beberapa form pengajuan.

Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen lain seperti kronologis kejadian, polis beserta sertifikat, STNK, BPKB, SIM, KTP, hingga foto kendaraan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com