Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Tarif Tol Trans Jawa | Blokir STNK | Rumus Pajak

Kompas.com - 15/05/2019, 06:11 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Daftar tarif tol Trans Jawa menjadi perhatian masyarakat Indonesia, terutama yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran menggunakan mobil pribadi. Sebab, bisa menjadi acuan bagi pemudik ketika mengisi saldo kartu e-Toll.

Berita ini menjadi terpopuler pada Selasa (14/5/2019) di kanal otomotif. Selanjutnya, pemberitaan tentang blokir STNK agar tidak kena pajak progresif, mobil 7-penumpang di bawah Rp 200 juta, hingga rumus penghitungan pajak STNK ikut menjadi populer.

Simak daftar lima artikel terpopuler di kanal otomotif pada Selasa (14/5/2019):

1. Ini Daftar Tarif Tol Trans Jawa

Infografik Top up E-TollKOMPAS.com/AKBAR BHAYU TAMTOMO Infografik Top up E-Toll

Tol Trans Jawa diperkirakan akan menjadi salah satu lintasan favorit yang bakal banyak digunakan pemudik pada Lebaran kali ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, beberapa langkah strategis sudah diterapkan oleh pemerintah.

Pertama mengenai kebijakan satu arah mulai dari Cikarang Utama sampai Brebes Barat yang akan diterapkan selama empat hari mulai 30 Mei mendatang. Setelah itu ada juga kebijakan ganjil-genap di Pelabuhan Merah sebagai upaya mencegah kepadatan volume kendaraan pribadi.

Sementara agar tidak ada penumpukan selama di jalan tol, terutama di tempat-tempat perisitirahatan, menurut Kasub Bidang Operasional dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Joko Santoso, pemerintah akan melakukan pengaturan serta menambah fasilitas.

Baca selengkapnya: Ini Daftar Tarif Tol Trans Jawa

2. Jangan Lupa Blokir STNK Jika Mau Ganti Kendaraan buat Lebaran

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Masyarakat khususnya warga DKI Jakarta yang berencana mengganti kendaraan untuk kebutuhan Lebaran, jangan lupa untuk langsung memblokir surat tanda nomor kendaraan ( STNK).

Sebab, jika tidak mobil atau sepeda motor selanjutnya apabila menggunakan alamat sama akan terkena pajak progresif. Berdasarkan aturan per 1 Juni 2015, pengenaan pajak progresif berdasarkan pada alamat. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Baca selengkapnya: Jangan Lupa Blokir STNK Jika Mau Ganti Kendaraan buat Lebaran

3. Pilihan Mobil 7-seater Baru di Bawah Rp 200 Juta

DFSK Glory 560 di Telkomsel IIMS 2019 DFSK Glory 560 di Telkomsel IIMS 2019

Mudik Lebaran hanya tinggal menghitung hari. Bagi yang masih mencari mobil keluarga murah dengan harga di bawah Rp 200 juta, ternyata masih ada beberapa merek yang menjajakannya.

Bicara soal segmen, ada yang datang dari low multi purpose vehicle ( LMPV) alias MPV sejuta umat, low sport utility vehicle ( LSUV), serta ada pula dari kelas low cost green car ( LCGC) yang memiliki kapasitas tampung tujuh penumpang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com