Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toyota Dukung Insentif pada Program Kendaraan Listrik

Kompas.com - 01/04/2019, 08:02 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Kendaraan Listrik, hanya memihak pada kendaraan listrik berbasis baterai (Bettery Electric Vehicle/BEV). Sebagai bukti, terdapat beberapa pemberiaan insentif untuk konsumen dan produsen yang menjual dan membeli kendaraan model itu.

Sebagai contoh, pembeli tidak akan dibebankan pajak tahunan, hingga insentif lainnya bagi sektor industri, layaknya keringanan atau pembebasan impor kendaran atau komponen KBL, baik dalam bentuk completley knocked-down (CKD) atau incompletely knock-down (IKD).

Menurut Executive General Manager PT Toyota Astra Motor (TAM) Fransiscus Soerjopranoto, langkah itu sudah benar, dan seharusnya memang seperti itu jika ingin meningkatkan atau merangsang pasar.

"Jadi jangan tanggung-tanggung, insentif itu harus diberikan mulai dari hulu hingga ke hilir," ujar Soerjopranoto ketika ditemui Kompas.com belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.

Baca juga: Amunisi Suzuki Indonesia untuk Ikut Program Kendaraan Listrik

Pria yang akrab disapa Soerjo itu melanjutkan, contoh lain misal agen pemegang merek (APM) yang merakit lokal atau impor sama-sama diberikan keringanan, agar mau menjual mobil sejenis itu di Indonesia.

"Kalau tidak punya pabrik, mungkin skema impornya dipermudah lagi, dan masih banyak lagi yang lainnya. Tetapi kalau insentifnya yang final seperti itu, tidak jadi masalah juga yang penting menguntungkan buat konsumen dan juga pabrikan," kata Soerjo.

Bentuk penawaran lain, terutama untuk konsumen kata Soerjo bisa juga dengan memberikan fasilitas parkir gratis untuk kendaraan hemat energi atau ramah lingkungan, ganjil-genap diperbolehkan, dan lain sebagainya.

"Maksud saya hal yang seperti itu yang bisa meningkatkan atau menggairahkan pasar. Sehingga tujuan pemerintah juga tetap bisa tercapai," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com