Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhatikan Syarat dan Dasar Hukum untuk Daftar Kendaraan Baru

Kompas.com - 30/01/2019, 07:42 WIB
Aditya Maulana,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor baru, wajib melakukan registrasi dan identifikasi di masing-masing Samsat. Usai itu, mobil atau sepeda motor akan mendapatkan BPKB dan STNK sesuai dengan data yang diajukan oleh sang pemilik.

Aturan seperti itu sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No.5 tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, mengatakan, dasar hukum tersebut yang harus dipatuhi oleh masing-masing pemohon. Selanjutnya, untuk mendapatkan BPKB dan STNK harus memenuhi persyaratan lain.

Baca juga: Cara Blokir Nama di STNK Usai Jual Kendaraan

"Jadi syarat ini mutlak bagi siapa pun, tidak ada pembeda antara mobil mewah atau mobil biasa saja. Tidak ada pembeda juga antara orang kaya atau orang miskin," ujar Sumardji kepada Kompas.com, Selasa (29/1/2019) malam.

Syarat yang harus dipenuhi pemohon, berdasarkan aturan adalah sebagai berikut:

Ketentuan :

1. (Pasal 64 UU No. 22 Tahun 2009) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan.

2. (Pasal 44 huruf b perkap No. 5 Tahun 2012 ) salah satu persyaratan pendaftaran kendaraan baru: Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan:

*1. untuk perorangan*, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan Surat Kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;

*2. untuk badan hukum, terdiri atas:*
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan;
b) fotokopi KTP yang diberi kuasa;
c) surat keterangan domisili; dan
d) Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;

*3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas:*
a) surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
b) melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa;

"Adapun terkait dengan data identitas yang tercantum di dalam KTP adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil," ucap Sumardji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com