Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lupa Perlengkapan Wajib Kendaraan atau Siap-siap Ditilang

Kompas.com - 22/10/2018, 14:33 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudikan kendaraan, tak hanya wajib membawa surat-surat saja seperti STNK dan SIM, tapi menyertakan juga kelengkapan lainnya sebagai pelindung keselamatan, juga untuk antisipasi ketika terjadi kendala di jalan.

Diingatkan Kementerian Perhubungan pada akun instagamnya @kemenhub151 sebelum mengendarai mobil atau motor, jangan lupa untuk memeriksa perlengkapan minimal yang harus tersedia di kendaraan. 

Ketentuan tersebut tertera di dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pada Pasal 57.

Mulai dari pemotor, yang harus bahkan wajib dibawa dan dikenakan adalah helm. Sedangkan pengemudi mobil harus dilengkapi sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, perlengkapan P3K dan rompi pemantul cahaya, buat pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tak memiliki rumah-rumah. 

Baca juga: Tilang Elektronik Bisa Tekan Kecelakaan Lalu Lintas

Buth sinergi, baik dari ban maupun pelek.BMW Buth sinergi, baik dari ban maupun pelek.

Khusus untuk ban cadangan sendiri, berdasarkan regulasi baru pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 33/2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor, mobil saat ini boleh tanpa ban cadangan.

Namun dengan catatan, ban yang digunakan sudah mengadopsi teknologi Run Flat Tire (RFT), yang kemudian dilengkapi juga dengan indikator tekanan ban, tire repair kit, atau teknologi lainnya.

Selanjutnya, buat pengendara yang berani melanggar, dan tidak melengkapi mobilnya dengan komponen tersebut, bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com