Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalur Aman Modifikasi Warna Tanpa Ganti Surat Kendaraan

Kompas.com - 10/10/2018, 11:02 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dunia modifikasi, salah satu bagian yang kerap mendapat perubahan adalah tampilan warna kendaraan. Cara perubahannya bisa menggunakan cat atau stiker yang saat ini teknologinya sudah semakin menyerupai cat asli.

Tapi bagaimana dengan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut? Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama perubahan warna yang berbeda dengan warna dasar kendaraan termasuk dalam kategori penggantian warna.

"Ini baiknya segera diurus perubahan surat kendaraanya karena warna sudah berbeda. Tidak sesuai dengan keabsahan surat kendaraan. Jika berbeda antara surat dan warna kendaraan tentu tidak sah dan berpotensi untuk melanggar peraturan," ucap Bayu saat dihubungi Selasa (9/10/2018).

Namun Bayu mengungkapkan selama ini modifikasi yang tidak mengganti warna dasar secara keseluruhan tidak termasuk dalam penggantian warna. Modifikasi seperti variasi stiker kendaraan yang tidak menutup seluruh badan mobil tidak termasuk kategori pelanggaran.

Baca juga: Beli Ertiga Sudah Tak Inden, Kecuali 2 Warna Ini

Berbeda dengan modifikasi stiker wrap yang saat ini banyak ditawarkan menutupi seluruh badan kendaraan. Bila memiliki perbedaan warna dengan warna dasar masuk pelanggaran.

"Kalau stiker tidak menutup keseluruhan badan mobil, hanya sedikit, artinya tidak mengubah warna kendaraan. Tidak masuk pelanggaran," ucap Bayu.

Ini bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan yang bosan dengan kendaraannya, jika ingin penyegaran dapat memilih warna yang sesuai dengan yang tertera di surat kendaraan. Atau divariasikan dengan penggunaan stiker yang tidak menutup seluruh badan kendaraan.

Risiko pemilik kendaraan yang kedapatan saat razia atau pemeriksaan memiliki warna kendaraan yang berbeda dengan surat kendaraan, sesuai pasal 288 dari UU No 22 tahun 2009 adalah kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com