Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Lagi Kendaraan yang Mendapat Prioritas di Jalan

Kompas.com - 26/09/2018, 16:24 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa pengguna jalan yang hendak menerobos iring-iringan kendaraan Presiden Jokowi menyita perhatian banya warga net.

Meski sampai saat ini pelaku masih diinterogasi untuk mencari motif perbuatannya, namun peristiwa ini mengingatkan lagi beberapa peraturan mengenai kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya.

Kendaraan Presiden mendapatkan hak prioritas di jalan dan sudah diatur dalam undang-undang. Dalam pasal 134 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang mendapat hak prioritas.

Namun, rombongan presiden bukan pemilik prioritas teratas dalam daftar. Dalam pasal 134 tersebut dijelaskan urutan teratas kendaraan yang mendapat prioritas yakni kendaraan pemadam kebakaran yang tengah bertugas dan ambulans yang mengangkut orang sakit.

Baca juga: Mengendarai Suzuki Ignis, Seorang Wanita Potong Konvoi Jokowi

Kendaraan berikutnya adalah kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara di posisi keempat, dilanjutkan kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing atau tamu negara.

Daftar selanjutnya adalah iring-iringan pengantar jenzah dan terakhir konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Selanjutnya bunyi pasal 135 dalam undang-undang yang sama disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama seperti pada pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Petugas kepolisian melakukan pengamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan yang diprioritaskan tersebut. Bagi kendaraan prioritas isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com