Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Korban Bencana Bisa Ditanggung Asuransi, Tapi Ada Syaratnya

Kompas.com - 14/09/2018, 09:22 WIB
Alsadad Rudi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian besar pemilik kendaraan mungkin berpikir asuransi tidak akan menanggung kerusakan akibat bencana alam, contohnya seperti gempa bumi ataupun banjir. Anggapan itu tidak sepenuhnya salah. Karena pada program standar, perusahaan asuransi tidak akan mengcover kendaraan konsumen apabila rusak karena bencana alam.

Namun demikian, pemilik kendaraan bisa saja meminta perusahaan asuransi untuk mengcover kerusakaan akibat bencana alam. Tapi dengan syarat, pemilik kendaran memperluas produk asuransinya dengan mengikuti program yang khusus untuk bencana alam.

"Jadi kalau policy standar memang mengecualikan bencana. Tapi kita bisa menyediakan kalau kemudian customer ingin itu dijamin. Caranya dengan ikut perluasan produk," kata Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor kepada Kompas.com, Kamis (13/9/2018).

Baca juga: Trik Aman Berkendara Ketika Terjadi Gempa

Sejumlah sepeda motor milik warga yang baru saja habis terendam banjir yang menerjang wilayah Jakarta Timur, Selasa (5/2/2018).Kompas.com/Stanly Ravel Sejumlah sepeda motor milik warga yang baru saja habis terendam banjir yang menerjang wilayah Jakarta Timur, Selasa (5/2/2018).

Menurut Julian, perluasan produk khusus untuk bencana ini sebaiknya dilakukan oleh pemilik kendaraan yang tinggal di daerah bencana, baik gempa bumi maupun banjir.

Keterangan serupa juga disampaikan Chief Marketing Officer Retail Bussiness Asuransi Astra Liem Gunawan Salim. Menurut Liem, perluasan produk memang menjadi hak setiap peserta asuransi. Jadi bisa diambil, bisa juga tidak.

Baca juga: Musim Hujan, Asuransi Kendaraan Adira Siapkan Tim ?Tanggap Bencana?

"Tapi yang perlu diingat, kalau tidak diperluas, maka kalau terjadi sesuatu akibat bencana, tentu tidak kita bisa cover," ucap Liem di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com