Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Hak Meminta Surat Tugas Kepolisian, Perhatikan Ini

Kompas.com - 27/08/2018, 08:24 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelakuan pengguna jalan raya untuk menghindar dari razia kepolisian selalu mengundang cerita. Terakhir adalah modus menanyakan surat tugas kepada petugas kepolisian yang tengah bertugas.

Tapi sebenarnya apakah diperbolehkan untuk menanyakan surat tugas kepada kepolisian? Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengungkapkan pengendara yang terkena razia berhak menanyakan surat tugas kepada petugas. Namun ada satu kondisi yang perlu digaris bawahi.

"Berhak. Tapi paling penting tidak untuk mencari-cari alasan. Warga negara yang baik kalau salah ya harus mengakui. Seperti kasus ini tidak memiliki SIM, bilang saja tidak memiliki SIM," ujar Budiyanto saat dihubungi, Sabtu (26/8/2018).

Baca juga: Viral, Kelakuan Pengendara Motor Minta Surat Tugas Polisi

Budiyanto mengingatkan, petugas dilapangan yang melakukan tugasnya untuk memeriksa kendaraan selalu mengantongi surat tugas. Sebab hal tersebut ada dalam standard operational procedure (SOP) petugas kepolisian.

"Kita sudah ada SOP-nya, langkah-langkahnya, bagaimana melakukan tindakan penegakan hukum. Pasti dibekali surat perintah tugas, pasti ada," ucap Budiyanto.

Baca juga: Melanggar Ganjil-Genap, Belasan Ribu Mobil Kena Tilang

Undang-undang pelaksanaan razia

Beberapa kasus yang sempat viral karena pengguna kendaraan meminta surat tugas polisi pun masih dapat dicari di halaman pencarian Google. Untuk diketahui, pelaksanaan razia sudah diatur sesuai pasal 15 PP nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Berikut isi dari PP Nomor 80 Tahun 2012:

(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.

(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Lagi, Pengendara Motor Nekat Masuk Tol

Mengenai surat tugas, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan, salah satu tugas kepolisian adalah menyelenggarakan kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Petugas kepolisian di lapangan setiap harinya memegang surat tugas harian. Di dalam surat tugas tersebut dijelaskan tugas polisi di antaranya menjaga ketertiban lalu lintas termasuk berhak melakukan tindakan kepada pelanggar peraturan lalu lintas.

Ini artinya dalam keseharian, tidak ada istilah penindakan tanpa surat tugas karena petugas pasti membawa surat perintah harian tersebut. Surat ini menguatkan tugas kepolisian untuk menindak pengguna jalan raya yang melanggar.

Cara lain bagi pengendara yang tidak menerima tindakan petugas kepolisian, pengendara dapat memberikan keterangan di pengadilan. Keterangan pengendara akan dibandingkan dengan keterangan petugas kepolisian dan pengadilan akan memutuskan apakah pengendara bersalah atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com