Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkendara di Jalan, Ingat Ada Zona Aman Sekolah

Kompas.com - 31/07/2018, 20:02 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Melindungi anak-anak usia sekolah dari kecelakaan, terutama karena lokasi sekolah ada di pinggir jalan, pemerintah menerapkan program Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Ini merupakan kegatan manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Dasar hukumnya adalah melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.1304/AJ.403/DJPD/2014 tentang Zona Selamat Sekolah (ZoSS). Lewat cara ini harapannya meningkatkan perhatian pengemudi terhadap penurunan kecepatan, dan memberikan rasa aman buat para murid yang akan menyeberang di jalan.

Pasalnya, dari keterangan Kemenhub di akun resminya, disebut kalau anak sekolah tergolong kelompok rentan pengguna jalan, karena secara psikis maupun fisik, belum mampu merespon bahaya secara cepat dan tepat.

Aplikasi Zona Selamat Sekolah.SATLANTASJEMBRANA.BLOGSPOT.com Aplikasi Zona Selamat Sekolah.

Penerapan ZoSS ini dilakukan pada intinya adalah untuk melindungi pejalan kaki (anak sekolah) dari bahaya kecelakaan lalu lintas, di mana pengendara yang berada dalam zona sekolah harus mengurangi dan menggunakan kecepatan rendah.

Tujuannya agar memberikan waktu reaksi yang lebih lama, dalam mengantisipasi gerakan penyebrang jalan (anak sekolah), yang seringkali bersifat spontan dan tak terduga sehingga dapat mengakibatkan kecelakaan.

Lewat Peraturan Dirjen Hubdat, ada pakem desain Zona Selamat Sekolah (ZoSS) dan beberapa komponen yang perlu diaplikasikan. Ini bisa menjadi sinyal buat pengendara untuk berhati-hati, ketika mereka memasuki zona tersebut (lihat gambar).

1. Stop Line atau Garis Berhenti berwarna putih diujung marka merah

2. Di antara Zebra Cross, ada marka berwarna merah, sebagai area Zona Selamat Sekolah

3. Rambu Batas Kecepatan (30 km/jam)

4. Rambu peringatan Pejalan Kaki

5. Rambu Dilarang Parkir, dengan terdapatnya garis berliku berwarna kuning

6. Pita Penggaduh, yang merupakan marka garis bergelombang

7. Rambu pentunjuk lokasi fasilitas pemberhentian mobil atau bus

8. Rambu batas akhir larangan kecepatan maksimum

Sebaiknya berhati-hati dalam berkendara, khususnya saat melintas di depan sebuah sekolah. Budayakan tertib berkendara dan utamakan selamat sampai tujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau