Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Separator Warna-warni Berpotensi Bahayakan Pengguna Jalan

Kompas.com - 29/07/2018, 09:31 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran separator jalur dan pembatas jalan berwarna-warni di sejumlah wilayah di DKI Jakarta menjadi perbincangan. Sebagian memperdebatkan apa fungsi pemberian warna tersebut berkaitan dengan faktor keselamatan di jalan raya.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengungkapkan, semua warna yang digunakan masing-masing instrumen di jalan raya sudah diatur dan dibuat sesuai tujuan. Termasuk kenapa pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna hitam putih.

"Pembatas jalan dan pemisah jalur berwarna putih tujuannya untuk alat komunikasi. Sebagai pengarah pengguna jalan mobil maupun motor karena warna tersebut mudah terlihat di siang maupun malam dan membantu pengunanya lebih fokus melintas," ucap Sony saat dihubungi Sabtu (28/7/2018).

Sony mengungkapkan pemilihan warna yang sembarangan, meski terlihat menarik dapat mengurangi visibilitas bagi pengguna jalan. Dalam peristiwa pemberian warna Asian Games 2018 ini, warna yang digunakan adalah warna-warna pastel.

Baca juga: Tidak Semua Pembatas Jalan Gunakan Water Barrier

Meski terlihat saat siang hari, penggunaan warna ini belum terbukti dalam kondisi malam hari, hujan atau berkabut. Dalam kondisi seperti disebutkan tadi, kemampuan mengamati posisi objek seorang pengemudi dapat menurun yang akhirnya menyebabkan risiko kecelakaan meningkat.

"Di sisi lain, penggunaan warna tersebut membuat bingung pengguna jalan. Selama ini mereka melihatnya putih dan hitam, bila tidak terbiasa maka dapat menyebabkan kecelakaan," ucap Sony.

Sony berharap bila alasannya untuk mempercantik, lebih bijak menggunakan samping trotoar seperti dinding dan lainnya. Bisa digambar atau dalam diberi warna apapun.

"Pastinya tidak mengubah bentuk dan warna rambu lalu lintas yang sudah baku," ucap Sony.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan dijelaskan dalam pasal 4 dibahas bahwa marka jalan terbagi dalam empat warna yakni putih, kuning, merah dan warna lain seperti hijau dan coklat. Masing-masing warna memiliki tugas dan fungsinya sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com