Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Separator Jalan Dibuat Warna-warni, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 29/07/2018, 08:41 WIB
Setyo Adi Nugroho,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menyambut gelaran Asian Games 2018, pemerintah kota Jakarta menyemarakkan kota dengan menghias setiap sudut dengan warna-warni khas gelaran pesta olahraga tersebut. Salah satunya dilakukan dengan menghias separator jalur atau pemisah jalur jalan dengan cat warna-warni tidak seperti biasanya.

Meski terlihat ceria, namun apa sebenarnya diperbolehkan untuk memberi beragam warna kepada pemisah jalur tersebut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 tahun 2014 tentang marka jalan dijelaskan yang dimaksud dengan marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Lantas, apakah separator juga termasuk dalam marka jalan? Separator atau pembagi jalur dan lajur termasuk dalam marka jalan seperti pada keterangan pasal 5 peraturan ini selain paku jalan dan alat pengarah lalu lintas.

Berdasarkan pasal 11, pembagi lajur atau jalur berfungsi untuk mengatur lalu lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki dan pekerja dari daerah yang berpotensi tinggi akan menimbulkan kecelakaan.

Baca juga: Kenapa Kecelakaan Tabrak Separator Kerap Terjadi?

Untuk bahan terdiri dari plastik dan beton dengan syarat dilengkapi pemantul cahaya berwarna putih.

Untuk warna, masih dalam peraturan yang sama, dalam pasal 4 dibahas bahwa marka jalan terbagi dalam empat warna yakni putih, kuning, merah dan warna lain. Untuk putih menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai bentuknya.

Warna kuning menyatakan bahwa pengguna jalan dilarang berhenti pada area tersebut dan warna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus. Lalu warna lain seperti hijau dan coklat menyatakan daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.

Lalu bagaimana dengan warna-warni yang dilakukan pada pemisah lajur serta sisi jalan? Sepertinya tidak termasuk dan berpotensi melanggar peraturan ini.

Meski patut diapresiasi untuk ikut menyemarakkan Asian Games 2018, namun ada baiknya pihak yang berwenang melengkapi dengan reflektor guna memberikan peringatan pada pengguna jalan lain dan menghindari terjadinya kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com