Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Semua Aturan Ganji-Genap Tidak Berlaku Selama Libur Lebaran

Kompas.com - 11/06/2018, 15:22 WIB
Aditya Maulana,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan pembatasan kendaraan bermotor dengan pelat nomor ganjil-genap tidak akan berlaku selama masa cuti bersama atau libur Lebaran 2018. Bukan hanya di DKI Jakarta, tetapi juga untuk semua wilayah seperti Bekasi, Cibubur, hingga Tangerang.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai acara pelepasan "Mudik Bareng Honda 2018" di kawasan Sunter, Jakarta Utara, akhir pekan lalu.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2018 yang menyatakan kebijakan tidak berlaku selama hari libur nasional.

"Jadi semua kebijakan ganjil-genap tidak berlaku ketika masa libur Lebaran, untuk di semua tempat," ujar Budi kepada awak media.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra juga mengatakan hal seperti itu. Sesuai dengan peraturan apabila libur nasional atau kondisi tertentu, aturan ganjil-genap bisa dinonaktifkan untuk sementara.

Baca juga: Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta Belum Bersifat Permanen

"Jadi selama masa cuti Lebaran ini tidak ada peraturan soal ganjil-genap dulu," kata Halim di tempat sama.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto juga mengatakan bahwa ganjil-genap, khususnya wilayah DKI Jakarta, tidak diberlakukan mulai 11 hingga 20 Juni 2018, tetapi setelah itu normal kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com