Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nissan Digugat Konsumen karena Masalah Ban Cadangan

Kompas.com - 06/06/2018, 14:02 WIB
Febri Ardani Saragih,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Tiga pemilik Nissan Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T, David Tobing, Agus Soetopo, dan Dessy Tiurlan, melakukan upaya hukum atas tidak tersedianya tempat dan ban cadangan. Ketiganya melakukan gugatan hukum terhadap PT Nissan Motor Indonesia, Nissan Motor Distributor Indonesia, dan Menteri Perhubungan.

Dari keterangan yang diberikan David, gugatan sudah terdaftar di Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat dengan nomor register 317/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.

Menurut David, pengacara sekaligus Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, pihak yang digugat melanggar Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Menurut dia, peraturan itu mewajibkan pihak produsen, distributor, atau importir, menyertakan tempat dan ban cadangan pada kendaraan sebagai syarat uji tipe.

“Kalau memang aturannya masih berlaku ya berarti harus ditaati. Ini tujuannya agar jangan ada pilih kasih, jangan ada yang lolos dan ada yang tidak,” kata David kepada KOMPAS.com, Rabu (6/6/2018).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dikatakan juga bertanggung jawab atas kerugian yang dialami penggugat terkait hal itu, sebut David. Sebab, Kemenhub yang mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe (SUT).

David menilai Kemenhub telah melakukan kegiatan perbuatan melanggar hukum karena telah mengeluarkan SUT untuk Nissan Elgrand yang dibeli para penggugat.

Para penggugat dikatakan berpotensi mengalami kerugian sebab pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 278 menjelaskan pengemudi mobil tanpa ban cadangan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Berikut petitum ketiga penggugat:

1. menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

2. Memerintahkan Menteri Perhubungan untuk membatalkan Sertifikat Uji Tipe terhadap Mobil Merek Nissan Tipe Elgrand 2.5 HIGHWAY STAR (4X2) A/T.

3. Menghukum PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III berupa uang masing-masing sebesar Rp830.000.000 (delapan ratus tiga puluh juta rupiah) dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk mengembalikan mobil tersebut kepada PT Nissan Motor Distributor Indonesia dan PT Nissan Motor Indonesia.

Ketika dikonfirmasi, pihak Nissan Motor Indonesia (NMI) sudah menyadari tentang gugatan para konsumen tersebut. Namun, mereka menyebut mengetahuinya dari media-media.

"Kami baru mengetahui informasi tersebut dari media. Jadi sekarang belum bisa berkomentar apa-apa," ujar Hana Maharani, Head of Communication Nissan Motor Indonesia (NMI) kepada KOMPAS.com, Rabu (6/6/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com