Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ikut Kawal Program Kendaraan Listrik Nasional

Kompas.com - 14/05/2018, 08:22 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Jakarta, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata ikut mengawal program kendaraan listrik nasional. Pemerintah saat ini memang sedang merancang Perpres tentang Program Percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan.

Pernyataan itu disampaikan Yayat Ruyat, Project Leader EV PT Pindad salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang ikut berjuang untuk memajukan kendaraan listrik nasional. Mereka akan fokus pada penguasaan teknologi inti, seperti motor listrik.

KPK akan begabung bersama dengan instansi dan kementerian lain yang ikut dalam perencanaan Perpres tersebut, di antaranya Kementerian ESDM, Perindustrian, Keuangan, LHK, dan lainya.

Baca juga: Pegembangan Mobil Listrik Dalam Negeri Tanpa Proteksi

Dahlan Iskan dan mobil listrik Tuxuci.Agung Kurniawan Dahlan Iskan dan mobil listrik Tuxuci.

“Soal Perpres kami ikut memperjuangkan lewat Asosiasi seperti Apklibernas, lalu dari Kemenko, dan juga KPK,” ujar Yayat kepada KOMPAS.com, Sabtu (12/5/2018).

Yayat menyebutkan kalau kehadiran KPK ini, agar program ini terkonfirmasi sejak awal dan akuntabel. Pasalnya, Indonesia pernah punya pengalaman buruk, akan kegagalan dalam mengembangkan kendaraan listrik nasional.

Namun, Yayat tak menceritakan sejauh mana KPK ikut andil dalam perencanaan ini, apakah sekedar menjadi pengawas atau ikut memberikan rekomendasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com