Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2017, 10:44 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Selama ini alat pemecah kaca hanya diwajibkan tersedua pada kendaraan umum. Sementara pada kendaraan pribadi, alat tersebut bukanlah satu hal yang harus tersedia.

Namun menurut Pegiat safety driving sekaligus Training Director dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, sedianya perlu dipikirkan kembali mengenai alat pemecah kaca pada kendaraan pribadi, khusudnya kendaraan jenis mini bus yang mengangkut lebih dari empat orang.

Sebab, pada beberapa kasus kecelakaan upaya penyelamatan dengan memecahkan kaca perlu dilakukan. Misalnya, ketika mobil terperosok ke area yang penuh air, kemudian tenggelam atau kecelakaan parah yang membuat pintu tak bisa terbuka dan mesin mulai terbakar.

Dalam keadaan tenggelam, membuka pintu mobil akan sangat sulit dilakukan karena adanya tekanan air dari luar. Selain itu, orang-orang yang berada di dalam mobil tersebut dalam kondisi panik. Sehingga, meskipun upaya memecahkan kaca dapat dilakukan dengan berbagai peralatan, salah satunya adalah menggunakan pengait besi pada sabuk pengaman, namun hal itu terabaikan. Akhirnya, mereka pun terjebak di dalamnya.

Baca juga : Adu Banteng, Jenis Kecelakaan Paling Sering Terjadi

"Saya rasa ide bagus untuk mobil seperti minibus, Avanza, Xenia dan sejenisnya. Itu perlu juga karena jumlah penumpangnya bisa sampai tujuh orang, bahkan delapan orang jika dihitung dengan pengemudi. Atau perlu diregulasi kembali. Misalnya, untuk mobil berkapasitas penumpang lebih dari enam orang perlu alat pemecah kaca," kata Jusri saat dihubungi, Rabu (13/12/2017).

Mobil sedan yang terbakar di Jalan TB SimatupangSandro Gatra/Kompas.com Mobil sedan yang terbakar di Jalan TB Simatupang
Selama ini, menurut Jusri, adanya alat pemecah kaca pada kendaraan umum karena asumsinya adalah banyak orang di dalamnya kendaraan. Sehingga, ketika terjadi kecelakaan perlu memecahkan kaca agar para penumpang di dalamnya bisa segera keluar untuk menyelamatkan diri.

Namun melihat kondisi kekinian, di mana kapasitas pengangkutan mobil kerap dimaksimalkan, maka alat tersebut dinilai cukup relevan jika dimasukan sebagai salah satu alat dalam standar keselamatan pada kendaraan.

"Kalau di angkotan umum sudah menjadi standar kewajiban, tapi kalau di kendaraan pribadi belum ada semacam tersedianya palu untuk memecahkan kaca, karena catatan dari risiko tenggelam di air atau terbakar pada mobil kecil (bukan angkotan umum) relatif kecil, karena jumlah orangnya sedikit," kata Jusri.

Baca juga : Kematian akibat Kecelakaan di Indonesia Tertinggi di Dunia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com