Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banding Ditolak, Yamaha dan Honda Tetap Bersalah Lakukan Kartel

Kompas.com - 05/12/2017, 15:42 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif — Upaya banding Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) atas keputusan kartel dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pada putusannya, Selasa (5/12/2017), majelis hakim PN Jakut, mengatakan, menolak keberatan YIMM serta AHM dan justru menguatkan putusan KPPU.

Pada Februari lalu, KPPU mengetok palu usai menyatakan YIMM dan AHM bersalah melakukan pelanggaran pada Undang-Undang Nomor 5 Pasal 5 Tahun 1999 tentang Kesepakatan Penetapan Harga Skutik 110cc-125cc. Dalam kasus dengan nomor perkara 4/KPPU-I/2016 itu, YIMM dan AHM dinyatakan melakukan kartel.

Setelah itu, YIMM dan AHM sepakat mengajukan banding ke PN Jakut. Sidang keberatan atas keputusan KPPU sudah berlangsung sejak 31 Oktober. Pembacaan keputusan akhir dilakukan pada Selasa (5/12/2017).

"Pertama, menolak permohonan keberatan pemohon keberatan satu dan pemohon keberatan dua, kedua, menguatkan putusan KPPU dengan nomor perkara 4/KPPU-I/2016," kata Ketua Majelis Hakim Titus Tandi seperti sudah diberitakan Kontan.co.id.

Salah satu efek penguatan keputusan KPPU oleh PN Jakpus, YIMM dan AHM tetap wajib membayar denda masing-masing Rp 25 miliar dan Rp 22,5 miliar. Denda AHM lebih sedikit karena saat pengadilan kartel dinilai KPPU lebih koperatif ketimbang YIMM.

AHM sudah menyatakan bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sementara YIMM masih butuh waktu untuk merespons.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com